HUKUM POLITIK

Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup Klaim Pagar Laut Tangerang 'Sudah Ada' Sebelum Jokowi Presiden, Begini Pembelaannya!

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup Klaim Pagar Laut Tangerang 'Sudah Ada' Sebelum Jokowi Presiden, Begini Pembelaannya!



DEMOCRAZY.ID - Pagar laut di Tangerang, Banten diklaim ada sebelum Jokowi jabat Presiden di 2014. Itu diungkapkan Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Aladid.


Agung Sedayu Grup diketahui perusahaan pengembang dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.


Klaim Muannas, ia dasarkan pada foto mantan bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Ia bahkan mengunggah foto dimaksud.


Di foto itu, terlihat Zaki berfoto di atas perahu. Di belakangnya laut lepas, dengan deretan bambu yang Muannas sebut sebagai pagar laut.


“Mantan Bupati Kab Tangerang dua periode Ahmed Zaki Iskandar punya koleksi foto-foto saat kunjungan ke pantura kab tangerang di tahun 2014 sebelum jokowi jadi presiden dan PIK2 blum ada,” tulis Muannas, dikutip dari unnggahannya di X, Rabu (22/1/2025).


Saat itu, kata Muannas, Zaki bersama sejumlah wartawan. Untuk menunjukkan kondisi laut di Pantura.


“Dia sewa 3 boat untuk bawa temen-temen wartawan tahun 2014 melihat kondisi pantura kab tng yang sudah rusak,” imbuhnya.


Ia mengeklaim. Saat itu pula sudah banyak pagar laut, yang belakangan ini ramai dibicarakan.


“Ternyata dari 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut,” terangnya.


👇👇



Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Juga Sertifikat Hak Milik (SHM).


Itu, diungkapkan Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Dikutip Antara, ia mengakui adanya sertifikat di kawasan itu sebagaimana tersebar di media sosial.


"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron.


Nusron bahkan membeberkan jumlah dan pemiliknya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.


"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.


Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.


Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi ww.bhumi.atrbpn.go.id.


"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.


"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya.


Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya dari mana siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). 


"Untuk ngecek di dalam aktenya," katanya.


Sumber: Fajar

Penulis blog