'KPK Akan Periksa Megakorupsi Jokowi?'
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
LAPORAN Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada tanggal 10 Januari 2025 telah ditindaklanjuti pihak KPK dan kini laporan beserta dokumen pendukung tersebut telah berada di tangan Pimpinan KPK.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat KPK No K/190/PM 00.0/30-35/01/2025 dengan sifat Segera yang ditujukan kepada Azam Khan dan Rizal Fadillah Advokat dari TPUA tanggal 15 Januari 2025.
Isi Surat tersebut sebagai berikut :
"Sehubungan dengan laporan Saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan langsung tanggal 10 Januari 2025, kami menyampaikan apresiasi atas peran serta Saudara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa laporan tersebut kami teruskan kepada Pimpinan KPK dan Biro Hubungan Masyarakat KPK"
Surat ditandatangani Eko Marjono Divisi Bidang Informasi dan Data a.n Pimpinan setelah melalui proses Konsultasi saat penyerahan dan Verifikasi atau Penelaahan pasca penyerahan.
TPUA tentu mengapresiasi tahap kajian dan langkah yang disiapkan oleh Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Jokowi tersebut.
TPUA menyampaikan harapan bahwa KPK dapat merespons rilis OCCRP tentang status mantan Presiden RI Joko Widodo yang masuk sebagai Finalis Orang Terkorup untuk Tahun 2024.
TPUA berharap KPK dapat memanggil Joko Widodo atau Jokowi agar rilis segera terklarifikasi.
Publik pun banyak yang menduga bahwa memang selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, Jokowi itu melakukan korupsi bahkan mega korupsi.
Pada Pilpres 2019 saja sudah ada kesaksian dari Danto Restyawan mantan Direktur KA dalam persidangan korupsi DJKA bahwa ada tugas dari Menhub untuk menggalang dana pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Jokowi bungkam saat ditanya. Itu baru Kereta Api, bagaimana dengan BUMN lain.
Dana APBN untuk Covid 19 luar biasa tersedot tanpa pengawasan. Jokowi menerbitkan Perppu pembebasan hukum perdata, pidana maupun administrasi bagi penggunaan dana APBN.
Bila ini diaudit dengan seksama pasti besar sekali jebolnya uang negara. Jokowi ongkang-ongkang kaki.
Saat Konsultasi TPUA menyampaikan dua contoh kasus "besar" dan "kecil" yang semuanya mudah untuk disidik.
Pertama, dugaan korupsi pada ratusan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan segala kemudahannya yang menyebabkan pengawasan lemah. Jokowi kuat dalam memegang kendali otoritas. Lebih dari 500 trilyun disinyalir menguap.
PPATK menyatakan 36,67 % mengalir kepada ASN dan politisi. Airlangga menyebut bahwa dana PSN selama 8 tahun telah teralokasi 1500 trilyun.
Kedua, kasus rumah hadiah negara untuk Jokowi. Ia mendapat hadiah jauh lebih besar daripada Presiden sebelumnya yang berdasar aturan rumah senilai maksimal 20 Milyar atau tanah 1500 M2.
Sedangkan Jokowi memperoleh 12.000 M2 yang jika dinilai harga tanahnya saja minimal 120 Milyar belum bangunan. Tanah itupun sudah "dikorupsi" 3000 M2.
Penggelontoran Bansos Pilpres 2024, dana APBN proyek IKN, bancakan tambang nikel, timah, batubara, emas dan lainnya, manipulasi hutang luar negeri, Kereta Cepat, Tax Amnesti, gratifikasi dan fadilitasi famili, BTS, hingga Judi Online potensial untuk menggendutkan rekening Jokowi.
Kolusi penguasa dan pengusaha menjadi modus dari korupsi strategis nasional (KSN).
Strategis dan sistematis korupsi Jokowi dimulai dari identitas atau ijazah palsu (documentary corruption) kemudian penyalahgunaan jabatan atau wewenang (authority corruption) dan berakhir pada perampokan kekayaan (financially corruption).
Pemeriksaan korupsi Jokowi harus bersifat menyeluruh, meski KPK dapat memulai dari kasus per kasus.
Mega korupsi Jokowi harus mulai diusut. OCCRP tidak sembarang mempublikasi. ***
Melonjak Fantastis, Aktivis '98 Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Jokowi dan Keluarga!
DEMOCRAZY.ID - Sejumlah aktivis '98 yang tergabung dalam Nurani '98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa harta kekayaan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dan keluarganya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Jokowi selama hampir 10 tahun menjabat sebagai kepala negara meningkat signifikan sebesar 186,2 persen.
"Mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Menurut Ray, laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai salah satu pemimpin dunia terkorup merupakan bukti nyata dugaan tindak rasuah selama satu dekade masa kepemimpinannya.
Hal ini, menurutnya, menjadi alasan utama kenaikan harta kekayaan yang fantastis.
Ia pun mendesak KPK segera memanggil Jokowi dan keluarganya untuk mendalami bukti-bukti tersebut, serta meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan agar Jokowi dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk memanggil saudara Joko Widodo, putra-putrinya, dan/atau menantunya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya, dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan data LHKPN yang tersedia di situs e-LHKPN KPK, harta kekayaan Jokowi saat pertama kali menjabat sebagai presiden pada 2014 tercatat sebesar Rp33,47 miliar.
Sementara itu, data terakhir per 31 Desember 2023 menunjukkan harta kekayaannya telah mencapai Rp95,82 miliar.
Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp62,34 miliar selama Jokowi menjabat sebagai presiden, atau meningkat hingga 186,2 persen dari harta awalnya pada 2014.
Ray juga mengungkapkan beberapa kasus yang melibatkan keluarga Jokowi, seperti dugaan suap atau gratifikasi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dari PT SM, dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang dinikmati Kaesang, hingga kasus Blok Medan yang menyeret Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
"Dengan dasar itu, kami kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai asas-asas yang ditetapkan undang-undang, termasuk menindaklanjuti laporan kami," tambahnya.
News Update dari Gedung KPK Jakarta
— t°Jabar (@tijabar) January 7, 2025
Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarganya
"Kami hadir kembali untuk yg ke-5 kali dr thn 2022-2024, tentang dugaan korupsi dan TPPU Jokowi dan keluarganya... kenapa kami datang kembali kesini krn ada konfirmasi yg cukup kuat… pic.twitter.com/S4jQsUtFEN
Para aktivis 98 yang tergabung dalam NURANI’98 menuntut @KPK_RI berani mengusut dugaan korupsi mantan Presiden ke-7 @jokowi dan keluarganya.
— salam4jari (@salam4jari) January 7, 2025
Desakan kepada KPK ini dilakukan agar lembaga anti korupsi itu segera merespon rilis yang dikeluarkan @OCCRP. pic.twitter.com/UWiUsDi8PZ
Sebelumnya, OCCRP merilis daftar lima pemimpin dunia sebagai finalis pemimpin terkorup.
Nama Jokowi termasuk di antara tokoh-tokoh dunia yang dinominasikan berdasarkan hasil voting dari pembaca, jurnalis, juri, dan jaringan OCCRP secara global.
"Finalis-finalis yang menerima paling banyak dukungan tahun ini adalah Presiden Kenya William Ruto; mantan Presiden Indonesia Joko Widodo; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina; dan pebisnis India Gautam Adani," demikian pernyataan OCCRP yang dikutip di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Adapun tokoh yang dinobatkan sebagai "Corrupt Person of the Year" oleh OCCRP adalah Presiden Suriah Bashar Al-Assad.
Assad dinilai memimpin rezim otoriter dengan berbagai pelanggaran, termasuk pembungkaman suara kritis dan eksploitasi kekuasaan selama dua dekade berkuasa.
Menanggapi tuduhan OCCRP, Jokowi hanya tertawa kecil dan menantang pihak yang membuat tuduhan untuk membuktikannya.
"Hehehe ya terkorup, korup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?" ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12/2024).
Terkait tuduhan manipulasi pemilu dan eksploitasi sumber daya alam (SDA), Jokowi juga mempertanyakan bukti yang dimiliki pihak-pihak tersebut.
"Ya apa? Sumber daya alamnya apa? Apalagi," kata presiden dua periode itu.
Sumber: Inilah