DAERAH POLITIK TRENDING

Kontroversi HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo: 'Warisan Raja Properti Henry Jocosity Gunawan'

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2025
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
TRENDING
Kontroversi HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo: 'Warisan Raja Properti Henry Jocosity Gunawan'



DEMOCRAZY.ID - Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah perairan perbatasan Surabaya-Sidoarjo menjadi sorotan publik. 


HGB ini sebelumnya dimiliki almarhum Henry Jocosity Gunawan, sosok yang dikenal sebagai Raja Properti Surabaya.


Semasa hidupnya, Henry merupakan pemilik PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, serta membangun hotel bintang lima bertaraf internasional, The Rich Prada, di Bali.  


Kini, kepemilikan PT Surya Inti Permata tercatat atas nama Iuneke Anggraini, istri Henry, sedangkan PT Semeru Cemerlang dimiliki oleh David Gumawan.



Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, memastikan tidak ada pagar laut di area tersebut.


Ia menyebut, "Kantor Pertanahan Sidoarjo sudah menurunkan tim untuk mengkaji temuan HGB ini," Senin (21/1/2025).


Lampri juga menegaskan, kasus ini tidak berkaitan dengan temuan HGB di perairan Tangerang.  


Menurut Lampri, terdapat tiga bidang HGB yang dipegang dua perusahaan: PT Surya Inti Permata dengan luas 285 hektare dan 192 hektare, serta PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.


HGB ini diterbitkan pada 1996 dan berlaku hingga 2026.


Temuan ini pertama kali diungkap akademisi Universitas Airlangga melalui akun media sosial X, menunjukkan lokasi HGB berada di perairan laut, sesuai koordinat yang terverifikasi melalui Google Earth.  


Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, area tersebut masuk zonasi perikanan dan didedikasikan untuk konservasi mangrove, perikanan, serta ekonomi maritim.


Penetapan HGB di perairan laut dianggap bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.


Jika area tersebut direklamasi, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat diperkirakan akan sangat besar.  


Isu ini kini sedang dikaji lebih lanjut oleh Kanwil BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Sidoarjo, yang membentuk tim untuk menganalisis persoalan hukum serta dampaknya.


Hasil kajian akan diumumkan dalam waktu dekat.


Sumber: PorosJakarta

Penulis blog