DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tidak lepas tangan dengan kasus pembangunan pagar laut diduga milik pengembang PSN PIK 2 yakni Agung Sedayu Group, di perairan Tangerang, Banten.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Nusron sempat menyebut bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang itu belum masuk kategori pencurian lahan.
Menurut Indra, pembangunan pagar laut itu jelas-jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut.
Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.
"Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?” kata Indra dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut, Ia menilai tidak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar.
“Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar,” tuturnya.
Dengan begitu, politisi Fraksi PKB ini mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain.
Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain, karena masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.
"Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan," jelas Indra.
Seperti diketahui, publik sempat dihebohkan dengan kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banteng.
Usai viral KKP telah menyegelnya karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pihak Agung Sedayu melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid membantah keterlibatan kliennya.
Dia memastikan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.
"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," ujar Muannas dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Tapi klaim ini dipatahkan pengakuan beberapa warga. Heru Mapunca (47) menuturkan, pemasangan dilakukan pada malam hari.
Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir.
Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.
Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu.
"Oh banyak, 10 orang (tukang). 3 perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu," ujarnya, saat ditemui Kamis (9/1/2025).
Heru pun bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu.
"Mang ini bambu buat apa?" tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, "Mau buat pagar di laut."
"Ini proyek siapa?" tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, "Agung Sedayu."
Menteri ATR Nusron Akui Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa Soal Pagar Laut: Ada di Laut Ya Rezimnya Laut!
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang masih menimbulkan keriuhan publik, lantaran hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemiliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pun angkat bicara soal belum dibongkarnya pagar laut tersebut.
Dia menyebut, hingga sekarang pemerintah belum menerima laporan resmi soal masalah ini.
Dia pun mengibaratkan, seperti yang ada mau mencuri, tapi harus ditangkap, sehingga hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri, sudah ditangkap," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
"Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri enggak bisa kita tangkap," tambahnya.
Dia menyebut, pemerintah baru bisa bertindak jika sudah ada laporan atas dasar legal standing dan legal formil. Sehingga, pemerintah tidak bisa bergerak atas dugaan-dugaan.
"Itu pemerintah, kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang, karena kita menggunakan legal standing, yaitu semua orang itu dengan asas peraduga tidak bersalah," tegas Nusron.
Politikus Golkar ini mengatakan, Kementerian ATR/BPN masih menunggu laporan terkait pagar laut di Tangerang.
"Kalau tanya nanti akan dibuat begini-begini. Ya tanya yang membuat. Jangan tanya yang kita. Kalau sudah sampai sini, sudah dibuat (laporan) baru ke sini lah. Baru kita bertindak," kata Nusron.
Dia melanjutkan, sebenarnya pengelolaan laut berada di bawah Kementerian Kelautan atau KKP.
Hal ini berbeda dengan pengelolaan darat yang tergantung pada status tanah, seperti hutan atau non-hutan.
"Selama masih di laut ya itu rezimnya laut. Kalau selama di darat itu tergantung hutan apa tidak hutan. Kalau hutan ya kehutanan," pungkasnya.
[VIDEO]
Sumber: Inilah