DEMOCRAZY.ID - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendapat temuan baru soal pagar laut di pesisir utara Tangerang yang menghebohkan publik.
Dalam temuannya, Kiara menduga, pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten, erat kaitannya dengan proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran Kiara, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan salah satu pemegang saham di PT Pantai Indah Kapuk Dua.
Selain itu, PT Intan Agung Makmur memiliki kantor utama yang berada di gedung yang sama dengan PIK 2.
“Sehingga temuan ini tidak dapat dipisahkan karena relasi yang kuat dan erat antara kedua perusahaan tersebut dengan PIK 2, bahkan hal ini diduga berkaitan dengan PSN PIK 2,” kata Susan dalam keterangannya, Selasa 21 Januari 2025.
Susan juga mengkritisi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membenarkan bahwa ATR/BPN telah mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 263 bidang laut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Sehingga total penerbitan sertifikat hak atas tanah yang notabenenya masih berupa lautan itu mencapai ± 1 juta meter persegi atau 100 hektare (ha).
Susan memerinci, sertifikat hak guna bangunan itu terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.
Hal itu diperkuat dengan hasil penelusuran Kiara melalui situs BHUMI ATR/BPN, yang titik koordinatnya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Susan menuturkan, bahwa berdasarkan garis pantai pada peta desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG) maka terdapat persil-persil tanah di laut seluas ±515,77 ha atau lebih dari 5 juta meter persegi.
Dengan begitu, persil-persil tanah yang berada di atas laut tersebut posisinya terkonfirmasi langsung dengan data yang dipegang Kantor Pertanahan setempat.
Hasil penelusuran Kiara ini 5 kali lipat dari pernyataan Menteri ATR BPN yang menyatakan hanya terdapat ± 1 juta meter persegi luas bidang tanah tersertifikat di atas laut.
Menurutnya, proses ini diyakini telah berlangsung dari mulai pemagaran hingga pendaftaran tanah yang patut diduga merupakan proses komodifikasi dengan mengubah laut menjadi daratan.
Khawatir Terjadi Privatisasi
Susan khawatir, tanah bersertifikat yang ilegal ini selanjutnya akan dilakukan privatisasi atas ruang daratan yang telah terbentuk oleh aktor dan pihak tertentu.
Hal itu didapat usai Kiara melakukan penelusuran di Kecamatan Kramat dan Kecamatan Mauk.
Berdasarkan hasil penelusuran ini, kata Susan, nelayan kecil menyebut pemagaran laut diduga untuk perluasan kawasan PIK 2 yang akan menimbun ataupun mereklamasi laut sebagai bagian dari perluasannya.
Kiara menduga, hal ini merupakan proyek besar lantaran membutuhkan pendanaan yang besar untuk dapat membuat pagar laut sepanjang 30,16 km.
Kiara juga mengungkap, tak ada perubahan signifikan yang disebabkan abrasi di wilayah pesisir Desa Kohod sehingga dalil bahwa pemagaran laut ini untuk menanggulangi abrasi itu adalah kekeliruan.
Susan menuturkan, penelusuran dilakukan sejak 1985 hingga 2024, sehingga penerbitan HGB dan SHM di atas laut tersebut telah jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.1/2014 jo. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan MK No. 3/2010 yang telah membatalkan Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).
“Kiara bersama jaringan masyarakat sipil lainnya telah menggugat HP3 tersebut dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
👇👇
Menteri ATR/BPN Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Sekitar Pagar Laut Tangerang.
— t°Jabar (@tijabar) January 20, 2025
Benar ada 263 bidang SHGB di desa Kohod, kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten atas nama:
1. PT. Intan Agung Makmur 234 bidang
2. PT. Cahaya Inti Sentosa 20 bidang
3. Atas nama Perseorangan 9 bidang
4.… pic.twitter.com/xrvP4cDbdd
Sumber: DisWay