POLITIK

Klaim Tak Ada Sertifikat Laut, Muannas Alaidid: Itu Lahan Tambak!

DEMOCRAZY.ID
Januari 22, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Klaim Tak Ada Sertifikat Laut, Muannas Alaidid: Itu Lahan Tambak!



DEMOCRAZY.ID - Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir, termasuk isu pagar laut sepanjang 30 km, kembali mencuat.


Muannas Alaidid menegaskan bahwa klaim laut yang disertifikatkan tidaklah benar.


Menurutnya, yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum.


“Pernyataan Menteri ATR/BPN kemarin sangat jelas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada adalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM,” ujar Muannas.


Koordinasi dengan Lembaga Geospasial


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa garis pantai Desa Kohod. 


Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah HGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai berdasarkan perubahan garis pantai sejak tahun 1982 hingga 2024.


Muannas juga menyebutkan bahwa pengecekan melalui Google Earth menunjukkan kavling HGB dan SHM yang berada di sekitar pagar bambu bukanlah laut, melainkan lahan warga yang telah terabrasi.


“Masalah ini muncul karena ada yang salah memahami bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut adalah bagian dari SHGB milik pengembang, padahal sebagian di antaranya adalah SHM milik warga,” tambahnya.


Semua Proses Sesuai Prosedur


Terkait penerbitan HGB dan SHM, Muannas memastikan bahwa semua dokumen diterbitkan melalui proses yang legal. 


Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik PT setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).


“SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh PT, di balik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap,” tegas Muannas.


Klarifikasi Isu Pagar Laut


Muannas juga menyoroti adanya narasi yang salah kaprah mengenai pagar laut sepanjang 30 km. 


“Isu ini mirip dengan narasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikaitkan secara keliru dengan PIK 2," katanya. 


"Sama seperti itu, klaim bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30 km adalah bagian dari HGB PIK juga tidak benar,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa selain HGB milik pengembang, terdapat juga SHM milik warga yang harus diperhatikan dalam konteks ini. 


“Keterangan BPN sudah jelas, tidak semua pagar laut ini terkait HGB PIK. Ada SHM warga lainnya yang terlibat,” tandasnya.


Sumber: VIVA

Penulis blog