DEMOCRAZY.ID - Keterlibatan Kades dalam pemasangan pagar laut Tangeranng dibongkar tokoh pemuda Banten.
Iwan Darmawan selaku tokoh pemuda Banten yang fokal menyuarakan penolakan pagar laut Tangerang dan penetapan PSN PIK 2 mengatakan jika masyarakat telah tahu semua atas pemasangan pagar laut di pesisir pantai Tangerang.
Menurut Iwan dalam podcast bersama Abraham Samad Speak Up dengan tegas mengatakan jika pemasangan pagar laut dilakukan secara terang-terangan.
Selain itu pemasangan pagar laut juga terdapat distribusi abuse of power yang luar biasa massiv sampai kebawah dan telah menjadi rahasia publik.
Adanya keterlibatan aparat desa dalam pemasangan pagar laut dikuatkan dengan sebuah video yang diputar dalam podcast tersebut.
Terlihat beberapa orang yang tengah berada dilaut pesisir Tangerang tengah memasang pagar laut.
Dari percakapan yang terjadi, terdengar jika yang memasang pagar laut dipanggil dengan Pak RT.
Menurut Iwan, yang bermain dalam kasus pagar laut ini adalah pemain – pemain lama dan sudah menjadi rahasia umum.
“Ini siapa yang memasang pagar bagian ini, kepala desa A, kepala desa B, mereka sudah paham,” jelasnya.
Bahkan Iwan dengan tegas mengatakan jika pihaknya memiliki data terkait keterlibatan kepala desa dalam pemasangan pagar laut ini.
Adapun keterlibatan kepala desa ini juga telah mulai diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung.
Melalui Harli Siregar yang merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan beberapa hari lalu bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas keluarnya SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang.
Menurut Harli, pihak Kejaksaan juga akan mendalami apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor.
Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid saat mendatangi kawasan pagar laut Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya mencabut 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di kawasan pagar laut.
Nusron menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat property.
"Karena berada di laut, maka wulayah itu tidak bisa di sertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelasnya.
Menurut Nusron pencabutan sertifikat tersebut dapat dilakukan karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
Sumber: Disway