EKBIS HUKUM POLITIK

Kacau! Sudah Dicabut, Ombudsman Ungkap Masih Ada Pengajuan HGB dan SHM Baru Untuk Pagar Laut Tangerang

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2025
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Kacau! Sudah Dicabut, Ombudsman Ungkap Masih Ada Pengajuan HGB dan SHM Baru Untuk Pagar Laut Tangerang



DEMOCRAZY.ID - Skandal pagar laut Tangerang semakin rumit. Selain merugikan nelayan hingga Rp9 miliar, ternyata masih ada upaya pengajuan sertifikat baru di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang.


Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan kerugian yang dialami nelayan terdampak pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang mencapai Rp9 miliar. Angka tersebut, kata dia, berdasarkan laporan tim investigasi Ombudsman RI.


“Hitungan kami, angka kerugian nelayan di atas Rp7,7 miliar sampai Rp9 miliar,” ujar Najih pada Rabu, 22 Januari 2025.


Najih menjelaskan, pembangunan pagar laut yang membentang di perairan pantai utara ini membuat aktivitas menangkap ikan menjadi terhambat.


Akibanya, nelayan perlu mengambil jalur memutar untuk tiba di lokasi melaut. Karena jarak yang diambil lebih jauh, bahan bakar yang digunakan para nelayan juga lebih banyak.


Pengajuan Sertifikat Baru


Sementara itu, Ombudsman Banten menemukan masih ada pengajuan sertifikat baru di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang.


Pengajuan sertifikat baru ini berada di luar 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit di wilayah pagar laut.


"Kami mendapati bahwa saat ini masih ada pengajuan sertifikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang oleh beberapa pihak," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, melalui keterangan tertulis Kamis 23 Januari 2025.


Menurut Fadli Afriadi, temuan pengajuan sertifikat baru ini dikhawatirkan akan menjadi permasalahan baru dalam masalah pagar laut.


Fadli meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berhati-hati sehingga tidak timbul mala-administrasi yang berpotensi merugikan publik dan negara.


"Untuk itu, Ombudsman akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan," kata Fadli.


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui dan membenarkan terdapat sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut.


Jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang lainnya.


Wilayah yang sudah memiliki SHGB dan SHM berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.


Sumber: Sawitku

Penulis blog