CATATAN POLITIK

'Jokowi Biang Makar dan KKN Sempurna: Vonis Mati!'

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Jokowi Biang Makar dan KKN Sempurna: Vonis Mati!'


'Jokowi Biang Makar dan KKN Sempurna: Vonis Mati!'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP


Bahaya bagi persatuan bangsa dan hancurnya kedaulatan negara, tidak sekedar Airlangga Cs yang nakal lalu dijerat/ terjerat, Jokowi juga sengaja pasang perangkap semua dibuat terlibat termasuk Freddy Numberi dan Nono Sampono (keduanya Purnawirawan Jendral TNI).


Sehingga Jokowi yang Presiden kala itu (2019-2024), secara pertanggungjawaban moralitas dan norma hukum patut dikategorikan biang atau induk dari segala makar dan patut di hukum mati.


Bahwa terhadap ancaman hukuman pidana mati ini sebuah kepantasan karena delik berindikasi kuat sebagai perbuatan makar terhadap kedaulatan negara, terlebih andai terbukti, bahwa kedua jendral tersebut benar merupakan pengurus (direksi) PT. Intan Makmur, perusahaan yang ramai menurut informasi media pewarta menjadi stakeholder (pemilik) pagar laut sepanjang 30,16 KM di Kabupaten Tangerang.


Dan ternyata laut yang dipagar tersebut telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai konfirmasi A 1 dari Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta ditemukan rencana  bahwa tanah dengan sertipikat HGB dan SHM dimaksud akan dijual kepada pihak WNA asing.


Maka klop sudah terhadap seluruh direksi dan komisaris, termasuk eks Kepala BPN WNI dituntut hukuman mati atau seumur hidup atau 20 -15 tahun penjara.


Selanjutnya pintu masuk untuk menghukum mati Jokowi bukan hal yang mustahil, dikarenakan selain rencana makar dilakukan oleh Jokowi saat memangku jabatan presiden (penyelenggara negara tertinggi) dan pertimbangan hukum lainnya Jokowi telah banyak melakukan obstruction of justice atau perintangan jalannya proses hukum terhadap para terlapor korupsi, terbukti dengan kebijakannya obstruktif yang faktual, “para terpapar dijadikan menteri”.


Selebihnya Jokowi banyak melakukan tindak pidana kebohongan yang menimbulkan kegaduhan lebih dari 100 kali, plus tuduhan publik ijasah palsu, serta Jokowi telah melakukan praktik KKN melalui nepotisme dalam wujud diskresi politik terhadap keluarganya, para pengusaha (oligarki) maupun pembangkangan dan atau pembiaran hukum atau disobedient dengan metode suka-suka atau legal overlap terhadap larangan keberpihakan sesuai asas-asas good governance, sehingga pada dasarnya Jokowi telah mempraktekkan disfungsi kekuasaan, termasuk diantaranya dan selebihnya Jokowi telah melakukan politik kekuasaan berupa kriminalisasi terhadap para aktivis dan para ulama serta pembiaran proses hukum yang tidak utuh atau kontradiktif praktik penindakan hukum sang menyimpang daripada teori dan asas-asas hukum pidana oleh aparatur di bawah kepemimpinannya  yang seharusnya mencari dan mendapatkan kebenaran materil (kebenaran yang sesungguhnya kebenaran) terhadap peristiwa hukum dan para pelaku terhadap perisitiwa hukum atas kematian 894 orang petugas KPPS pada pemilu 2019 dan unlawful killing KM 50 Cikampek, Jawab Barat (Desember 2020).


Sehingga secara yuridis formal akumulasi perbuatan delik yang dilakukan Jokowi memenuhi unsur tuduhan dan tuntutan terhadap delik concursus realis vide Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 52 tentang tuntutan pemberatan. Multi delik yang berbeda dan kesemua delik telah selesai dilakukan


Maka hukuman mati sanksi sempurna terhadap seorang Jokowi, selain tuntutan mati terbaca sebagai representasi tuntutan rakyat yang berdaulat agar Presiden Prabowo  menjadikan hukuman mati terhadap sosok Jokowi mantan presiden bermanfaat sebagai program percontohan nasional bagi Negara Republik Indonesia, selain menjadi momentum Jas Merah atau historis kepemimpinan bangsa termasuk sebagai tuntutan konstitusi untuk memenuhi makna Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, selain dan selebihnya sebagai manfaat efek jera sebagai unsur kelengkapan daripada fungsi dan tujuan hukum lainnya, yaitu kepastian hukum (rechtmatigheid/legality dan keadilan (gerechtigheid/ justuce) dan kelak kedepan kepimpinan nasional perboden seorang berperilaku layaknya seorang bandit dan pelaku makar/aanslag dengan tipikal sosok Jokowi, jangan coba-coba memimpin di Negara Indonesia yang ideologinya berdasarkan Ketuhanan dan Keadilan serta menjunjung tinggi adab dan budaya menolak kepemimpinan hipokritisme.


HUKUMAN MATI BAGI PENGKHIANAT NEGARA!



(Berlakukan Hukum Darurat Perang)


Luas Singapura 73.430 hektar, Singapura merupakan negara terkecil di Asia Tenggara. Luas Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah sekitar 30.000 hektar, Agung Sedayu Group dan Salim Group akan membuat negara PIK 2 setelah sebelumnya telah berdiri negara PIK 1 di Indonesia.


Negara PIK 2 jelas proyek liar karena dalam wawancara kepada Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Aguan menjelaskan bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN. Menko Perekonomian Erlangga Hartanto mengatakan yang sama pada Jumat, 17 Januari 2025.


Dikatakan Erlangga Hartanto bahwa termasuk PIK 2 yang merupakan proyek ekowisata akan ditinjau ulang. 


Logikanya proyek liar dari tanah yang di rampas dengan cara  pemaksaan, ancaman, tekanan bahkan intimidasi bagi rakyat yang tidak mau melepas hak tanahnya, mutlak harus di batalkan.


Pembangunan PIK 2 itu lanjutan dari PIK 1 yang sudah menjadi negara dalam negara full untuk hunian etnis Tionghoa. 


PIK 2 akan sama fungsinya dengan PIK 1 bukan proyek ekowisata. Itu proyek penghianatan terhadap negara.


Masih kurang puas lantas mematok laut tanpa perijinan selama ini berjalan mulus pasti melibatkan pejabat ternak Oligarki. 


Sampai terjadi terbitnya sertifikat HGB dan HM di atas lautan. Ini proyek gila dipastikan melibatkan pejabat negara  sebagai budak oligarki


Kebiadaban yang luar biasa melibatkan pejabat negara di semua lini termasuk mantan Presiden Jokowi, anggota DPR dan beberapa menteri yang sekarang masih bercokol di kabinet Merah Putih, harus di babat habis.


Lebih gila lagi PIK 2 tidak masuk PSN tetapi proses pembuatan sertifikat dilaut di plot sebagai proyek PSN sekitar 1500 ha.


Data yang diterima, dibeberapa Desa/Kelurahan laut dan pantai yang dibuat sertifikat dan sudah diurug jadi daratan sbb :


Kec. Kosambi : 306 Ha : Kel. Dadap 126 Hektar, Desa Kosambi Timur 95 Ha dan Kel. Salembaran Jaya 85 Ha. Kec. Teluknaga : 290 Ha : Desa Tanjung Pasir 200 Ha dan Desa Tanjung Burung 90 Ha . Kec. Pakuhaji : 183 Ha : Desa Kohot 123 Ha dan Desa Kramat 60 Ha.


Keji, kejam dan biadab gambaran sawah subur di Pantai Utara Banten ( Serang dan Kabupaten Tangerang ). 


Luas sawah subur di Pantai Utara Banten sekitar 70.000 Ha, sudah dan dalam prosesnya  digusur PIK-2.


Penggusuran dilakukan dengan cara memaksa, sadisnya menggunakan kaum pribumi yang telah menjadi kaki tangan PIK-2 bersama notaris bergerak dan beroperasi di desa-desa “membujuk” rakyat seolah olah dibeli dengan harga yang telah di tentukan.


Malang betul nasib kaum pribumi diadu domba oleh preman digaji bulanan untuk intimidasi rakyat, pejabat dan aparat disogok untuk memuluskan proses, sebelum akhirnya akan dimusnahkan oleh Oligarki


Keputusan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Rawa Burung – Kec. Teluk Naga. 


Mutlak harus segera dan secepatnya keluarkan keputusan cabut PIK 2 dan Cabut PSN yang membahayakan kedaulatan NKRI.


Untuk menghukum para pelaku yang terlibat mustahil bisa di lakukan melalui proses peradilan hukum yang normal. 


Hukuman hanya bisa dilakukan untuk menghukum penghianat negara harus diberlakukannya hukum darurat perang dan hukumannya adalah hukuman mati. ***

Penulis blog