HUKUM POLITIK

ISESS Soroti Sikap 'Diam' Polri di Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Mereka? Tersandera Kepentingan?

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
ISESS Soroti Sikap 'Diam' Polri di Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Mereka? Tersandera Kepentingan?



DEMOCRAZY.ID - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan langkah Polri yang masih diam terkait permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten.


Bambang menyebut dalam permasalahan ini Polri bisa saja membuat laporan model A untuk melakukan proses penyelidikan. Artinya, tak perlu menunggu laporan dari pihak lain atau laporan model B.


"Tetapi sejauh ini kita tidak melihat mekanisme laporan model A dilakukan oleh kepolisian. Bareskrim Polri juga belum bergerak," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (24/1).


Bambang pun mempertanyakan mengapa Polri masih membisu atas persoalan tersebut. 


Sebab, menurut dia, hal ini juga bisa memunculkan berbagai asumsi terhadap Polri sebagai institusi penegakan hukum.


"Ada apa dengan Polri? Apakah Polri menunggu perintah Presiden? Atau Polri tersandera kepentingan? Hal-hal itulah yang muncul karena kelambatan respon Polri dalam kasus pagar tersebut," ucap dia.


Bambang mengamini bahwa banyak institusi yang memiliki otoritas di laut, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bakamla. Namun, kata dia, masalah penegakan hukum tetap menjadi domain Polri.


Dengan kondisi ini, Bambang meminta pemerintah untuk membentuk tim gabungan pencari fakta guna mengusut permasalahan tersebut.


"Sekaligus mengembalikan marwah kepolisian sebagai penegak hukum. Tanpa ada tim yang lebih independent, potensi penyelidikan yang hanya mengarah pada aktor atau operator di lapangan tanpa menyentuh otak pelaku dari kasus tersebut," tutur Bambang.


Pagar laut misterius di laut Tangerang ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.


Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.


Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.


Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.


TNI AL dan masyarakat nelayan telah mulai membongkar pagar-pagar tersebut. Hingga Kamis (23/1), pembongkaran telah selesai sepanjang 9 km.


Sumber: CNN

Penulis blog