DEMOCRAZY.ID - Pagar laut yang membentang sepanjang 30 Km di atas laut Tangerang menuai polemik. Terlebih, sejak terungkap pagar laut itu memilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan SHGB pagar laut yang ramai diperbincangkan sudah ada sejak 2023.
AHY menjabat Menteri ATR/BPN pada 21 Februari 2024. Sementara Menteri ATR/BPN pada 2023 adalah Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Hadi memberikan penjelasan terkait SHGB pagar laut di Tangerang. Ia mengaku baru mengetahui masalah ini dari pemberitaan.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media. Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi," kata Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Eks KSAU ini menyebut, langkah Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin Nusron Wahid sudah benar melakukan penelusuran terkait penerbitan SHGB itu.
"Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucap Hadi.
Eks Panglima TNI ini sempat ditany apakah dirinya tahu soal SHGB pagar laut Tangerang yang terbit sejak 2023. Namun, ia menjawab diplomatis.
"Saya sudah bukan Menteri lagi, seandainya saya mendapatkan permasalahan yang sama pada saat itu,, saya akan melakukan tindakan yang sama dengan yang dilakukan Menteri Nusron," kata Hadi.
"Melakukan penelitian ke kantor pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak sudah sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
AHY: SHGB Pagar Laut Tangerang Sudah Ada Sejak 2023, Sedang Diinvestigasi
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan jika Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang ramai diperbincangkan sudah ada sejak 2023.
AHY menegaskan, dia tidak mengetahui hal tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR dan saat ini tengah dilakukan investigasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologinya seperti apa," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Menurut AHY, data awal menunjukkan HGB di Tangerang ini sudah disahkan sejak 2023.
Ia menegaskan, segala sesuatu yang telah disahkan sebelumnya tetap berlaku. Namun tetap ada mekanisme evaluasi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.
"Kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau SHGB," tegasnya.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui pembangunan pagar laut tersebut saat menjabat Menteri ATR/BPN, AHY dengan tegas menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023," katanya.
Ia juga menjelaskan keputusan yang sudah ada di masa lalu tidak serta-merta direview, kecuali ada pelaporan dari masyarakat atau pihak terkait.
AHY menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti jika ada laporan atau temuan yang dianggap tidak sesuai.
"Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dirasakan tidak pas dan perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, terutama dalam hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku," tandas dia.
Sumber: Kumparan