POLITIK

Bukan Lagi HGB, Laut di Sumenep Seluas 21 Hektare Sudah Kantongi SHM, BPN: Itu Daratan Tergenang Air!

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bukan Lagi HGB, Laut di Sumenep Seluas 21 Hektare Sudah Kantongi SHM, BPN: Itu Daratan Tergenang Air!



DEMOCRAZY.ID - Polemik wilayah pesisir laut yang memilik sertifikat masih terus berlanjut. 


Setelah wilayah Tangerang dan Sidoarjo, kini laut di Sumenep diketahui sudah memiliki sertifikat. 


Namun tak seperti kedua wilayah tersebut, laut seluas 21 hektare di laut Sumenep telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).


Lokasi wilayah laut yang ber-SHM ini berada di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. SHM ini tercatat dengan nama perorangan.


Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), SHM ini berada di Kawasan pantai laut Gersik Putih dan telah terbit sejak tahun 2009.


Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut atas nama beberapa orang dengan luas beragam.


Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, membenarkan bahwa wilayah laut di Gersik Putih itu telah memiliki sertifikat resmi sejak 2009.


Dia menjelaskan, proses sertifikasi itu dilakukan melalui ajudikasi dengan pengukuran lahan yang melibatkan pihak ketiga. 


Berdasarkan hasil pengukuran saat itu, lahan 21 hektare tersebut dianggap bukan laut.


“Itu bukan laut, tapi daratan yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat air laut surut. Nah kalau ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, silahkan ajukan gugatan. Tapi SHM itu secara hukum tetap dinyatakan sah,” terangnya.


Namun, sesuai instruksi Kanwil BPN Jawa Timur, pihaknya segera melakukan inventarisasi ulang atas temuan lahan seluas 21 hektar yang telah memiliki SHM.


Kasus laut ber-SHM tersebut sempat mencuat di Sumenep pada 2023, ketika akan dilakukan reklamasi pantai seluas yang tertera pada sertifikat, yakni 21 hektare. 


Rencananya, akan dibangun tambak garam pada lahan bersertifikat perorangan itu.


Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. 


Mereka adalah warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan ber-SHM itu.


Warga Tapakerbau keberatan, karena selama ini lahan tersebut merupakan mata pencarian mereka sebagai nelayan. 


Apabila lahan tersebut direklamasi, maka nelayan setempat akan kehilangan penghasilan.


Sumber: Inilah

Penulis blog