DEMOCRAZY.ID - Sejumlah aktivis antikorupsi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan korupsi pada proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengaku menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah pimpinan KPK yang menghadiri audiensi seperi Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto dan Ibnu Basuki Widodo.
“Jadi, kita ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
“Karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” lanjut dia.
Dia menduga penetapan PIK 2 sebagai PSN melibatkan praktik kongkalikong, suap, dan penerimaan gratifikasi.
Dia juga meyakini adanya kerugian keuangan negara akibat pengadaan proyek pembangunan PIK 2.
“Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan, kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat, tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pool bucket,” tutur Abraham.
“Kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” tambah dia.
Untuk itu, Abraham berharap KPK tidak merasa takut untuk memeriksa Bos Agung Sedayu Group, yaitu Sugianto Kusuma alias Aguan dalam mengusut perkara ini.
“Nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu, kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” tegas Abraham.
👇👇
[VIDEO]
Pak Said Didu, Abraham Samad & Mantan Pimpinan KPK lainnya ,
— Kuray (@ronaldy596) January 31, 2025
Melaporkan Aguan ke KPK terkait terjadinya dugaan Korupsi PSN.
Kata Abraham Samad :
" Tidak boleh ada satu Orang secara individu mengatur Negara ini,
Tida boleh ada satu Orang secara individu Mengatur Presiden ! pic.twitter.com/I8jrO3DkFG
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," kata Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Temui Pimpinan KPK, Abrahan Samad dan Para Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN untuk Pembangunan PIK 2
Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis.
Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.
Sumber: Suara