EKBIS HUKUM POLITIK

Blak-Blakan! Aguan Akhirnya Akui 'Kuasai' Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2025
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
POLITIK
Blak-Blakan! Aguan Akhirnya Akui 'Kuasai' Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang



DEMOCRAZY.ID - PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengklarifikasi soal lahan di kawasan pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). 


Ada 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki CIS di kawasan pagar laut tersebut. 


Sugianto Kusuma atau Aguan, melalui PANI, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan dan proses legalitas tanah yang ada di area tersebut.


1. Penjelasan PANI 

Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menyatakan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. 


Dia menambahkan bahwa tanah yang dimiliki CIS sudah memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). 


“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” jelas Christy, Selasa (21/1/2025).


Menurut laporan keuangan PANI untuk Kuartal III-2024, PANI menguasai 99,33 persen saham di CIS.


PT Intan Agung Makmur Bukan Anak Usaha PIK 2


Christy juga mengonfirmasi bahwa PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, bukan merupakan anak usaha dari Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2). 


"Bukan," kata Christy menanggapi klaim tersebut.


👇👇




Penelusuran Tim REPUBLIKA


Sebanyak 234 bidang tanah memiliki SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang tanah atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).


Hasil pencarian untuk PT Cahaya Inti Sentosa di situs Ditjen AHU juga hanya menampilkan alamat perseroan tersebut. 


Diketahui, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.


Republika juga menelusuri keterkaitan PT Cahaya Inti Sentosa dengan PIK 2. 


Berdasarkan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia, PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua.


Namun yang menarik dalam pemberitaan sejumlah media ekonomi pada Agustus 2023 lalu, emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, (PANI) akan mengakuisisi 7 perusahaan senilai Rp9,4 triliun. Salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CISN).


Mengutip kantor berita Antara, PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan,  perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.


Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 miliar.


Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.


Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.


Soal PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi ASG, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, meminta awak media untuk mengeceknya di AHU secara langsung.


Muannas tidak mengonfirmasi secara pasti soal PT CIS dan kaitannya dengan Agung Sedayu. 


"Kalo itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. (Penegasan punya CIS) yang lain saya belum tahu," katanya.


Di sisi lain, ia justru menyoroti terkait pernyataan menteri ATR BPN Nusron Wahid yang memerintahkan jajarannya untuk investigasi persoalan SHGB dan SHM di Desa Kohod berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). 


Koordinasi tersebut menurutnya untuk mengecek bahwa baik surat SHGB dan SHM berdiri di garis pantai atau di luar.


"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR BPN kemarin yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai Desa Kohod apakah sertifkat HGB dan SHM berada didalam garis pantai atau diluar," katanya.


"Karena setelah dicek terdapat dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, dimana batas pantai tahun tahun 1982 sampai pantai tahun 2024," katanya menambahkan.


Setelah itu, ia mengatakan bahwa lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di Desa Kohod apabila dicocokan secara Google Earth menunjukkan bukan laut. Melainkan lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.


"Kemudian cocokan dengan google earth yg SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM diantaranya milik warga yg hari ini di soal," katanya.


"Dimana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT," katanya mengakhiri.


2. Penjelasan Menteri ATR 




Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan rencana untuk mencabut SHGB atau SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang. 


Nusron menjelaskan bahwa ada 263 sertifikat yang diterbitkan di area tersebut, terdiri dari 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM.


Jika setelah dilakukan investigasi ditemukan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.


"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).


Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi terkait masalah ini, dengan mengirimkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan apakah tanah-tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 


"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Nusron. 


Data sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai yang terbaru hingga 2024 untuk mendasari keputusan selanjutnya.


👇👇



Sumber: Okezone

Penulis blog