DEMOCRAZY.ID - PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) disebut sebagai pemilik 20 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut utara Tangerang.
Berdasarkan data di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
IDN Times melakukan penelusuran dan mendatangi alamat tersebut untuk mengonfirmasi perihal kepemilikan lahan di laut tersebut.
1. Lokasinya berada pada kawasan pergudangan
Fakta yang didapat IDN Times ketika mendatangi alamat tersebut pada Selasa (21/1/2025), didapati bahwa alamat tersebut berada pada sebuah ruko di kawasan pergudangan.
Ruko tersebut itu berupa tempat fitness atau gym, namun terlihat bahwa ada dua pekerja yang tengah merenovasi ruko tersebut.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi mengatakan, bahwa PT Cahaya Inti Sentosa sudah empat tahun pindah dari lokasi tersebut.
"Sudah dua tahun ini jadi tempat gym, dua tahun sebelumnya mereka (PT Cahaya Inti Sentosa) sewa tiga ruko untuk jadi kantor," kata warga yang enggan disebutkan namanya.
2. Alamat tersebut masih didatangi orang untuk bertemu pihak PT Cahaya Inti Sentosa
Warga tersebut juga mengaku hingga saat ini banyak orang dari berbagai instansi mendatangi lokasi bekas kantor PT Cahaya Inti Sentosa untuk berbagai keperluan.
"Masih ada aja sampai sekarang, sales mobil lah, pos, banyak dah pokoknya. Jadi kayak alamat bodong yah," kata dia.
3. Menteri ATR/BPN benarkan ada SHGB di lokasi pagar laut
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).
"Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.
Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dua perusahaan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
1. PT Intan Agung Makmur
PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang sertifikat HGB atas lahan di kawasan tersebut.
Perusahaan ini berbentuk swasta nasional dengan status tertutup dan memiliki kantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Tangerang, Banten.
2. PT Cahaya Inti Sentosa
Perusahaan kedua, PT Cahaya Inti Sentosa, tercatat memiliki 20 bidang sertifikat HGB di kawasan tersebut.
Berdasarkan SK Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023, perusahaan ini disahkan pada 14 Desember 2023.
Berkantor di Harco Elektronik, Jakarta, perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Sahamnya dimiliki oleh tiga entitas utama: PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
PENELUSURAN TIM FAKTA TVONE
Berdasarkan penelusuran Tim Fakta tvOne keberadaan kantor PT Cahaya Inti Sentosa ternyata tempat gym.
👇👇
[VIDEO]
Faktanya: Tempat GYM... Saat Tim Fakta Telusuri Keberadaan Kantor PT. Cahaya Inti Sentosa.
— t°Jabar (@tijabar) January 28, 2025
📽️ https://t.co/OV8U2fYqsD pic.twitter.com/piJO7fR3w4
TV ONE Mencoba Menelusuri Pemilik Sertifikat Pagar Laut Namin Ternyata Alamat itu Palsu ....berarti Benar harus di periksa dari Mulai Lurahnya !! pic.twitter.com/pQymSkfVcg
— Yurisa Agustina Samosir (@Yurissa_Samosir) January 28, 2025
Sumb: IDNTimes