DEMOCRAZY.ID - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menilai sertifikat hak guna bagunan (SHGB) maupun SHM yang terbit di kawasan pagar laut jelas palsu, karena di atas laut tidak boleh diterbitkan sertifikat.
Kondisi ini membuat Kades Kohod Asrin bisa terpojok. Dia sebelumnya menyampaikan bahwa wilayah pagar laut tersebut dulunya adalah empang.
Susno mengatakan menurut undang-undang di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum.
Dengan begitu, aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Polri bisa melakukan penyelidikan terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.
"Penegak hukum bisa menelusuri dari proses terbitnya sertifikat karena ada dokumen yang dipalsukan, jelas palsu itu," ujar Susno dalam podcastnya, diberitakan disway.id.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada periode 24 Oktober 2008 - 24 November 2009 itu menambahkan bahwa dalam kasus ini ada juga dugaan keterangan palsu serta pemalsuan dokumen.
"Kalau di balik dokumen palsu itu dalam mengajukan map permohonan ada amplop di bawah berkasnya, itu akan masuk dalam tindak pidana korupsi dan KPK harus turun tangan," lanjutnya.
Menurut Susno, dalam penerbitan setifikat tersebut pasti ada tanda tangan aparat desa, serta aparatur terkait yang punya wewenang menerbitkan sertifikat yaitu, ATR/BPN.
Sosno menegaskan bahwa semua yang terkait ini harus segera diperiksa sehingga kasus pagar laut tersebut terungkap dengan terang.
Dari penegakan hukum, pihak Kejaksaan telah menyampaikan bakal segera melakukan pemeriksaan.
👇👇
Sebelumnya juga telah beredar surat yang ditujukan pada Kepala Desa Kohod untuk dapat menyerahkan semua berkas C1 terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut persisir Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan beberapa hari lalu bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas keluarnya SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang.
Menurut Harli, pihak Kejaksaan juga akan mendalami apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor.
Terpisah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mendatangi kawasan pagar laut Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya mencabut 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di kawasan pagar laut.
Nusron menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat property.
"Karena berada di laut, maka wilayah itu tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ujarnya.
Menurut Nusron pencabutan sertifikat tersebut dapat dilakukan karena berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2021 selama dokumen tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
Sumber: JPNN