DEMOCRAZY.ID - Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang.
Muannas menjawab isu yang mengaitkan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) yang disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan.
Sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang sertifikat SHM di kawasan itu.
Muannas mengatakan, bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30 km tersebut milik PIK 2.
Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar. Karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1).
"Pagar laut bukan punya PANI, tak ada kaitan dengan PANI. Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji aja, di tempat lain enggak ada," ujar dia.
Ia kemudian menegaskan, SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada.
"Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," katanya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah ada internal yang diperiksa terkait kasus ini.
Tapi, hasilnya belum bisa diungkap karena keterangan masih terus dikumpulkan.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB. Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur,” kata Nusron usai operasi besar pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1).
“Tapi hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” tambah Nusron.
Agung Sedayu: Pagar Laut di Tangerang Dulunya Tambak dan Sawah yang Terabrasi
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakan, pagar laut yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka miliki, sebelumnya merupakan daratan, bukan lautan.
Ia mengatakan, daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.
"Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1).
Menurut Muannas, setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi pagar laut pada saat itu adalah daratan.
Pihaknya juga mencocokkan dengan Google Earth, yang menunjukkan lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di Desa Kohod, bukan lah laut. Dulunya tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.
"Kemudian cocokkan dengan Google Earth yang SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal," katanya.
"Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah, sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT," ungkap Muannas.
Sumber: Kumparan