HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

AHY Ogah Disalahkan di Kasus Pagar Laut, Kantah BPN Tangerang Jadi 'Kambing Hitam'?

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2025
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
AHY Ogah Disalahkan di Kasus Pagar Laut, Kantah BPN Tangerang Jadi 'Kambing Hitam'?



DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN seolah tak mau disalahkan dalam kasus penerbitan surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.


Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa AHY menyadari penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Desa Kohod Tangerang, otoritasnya ada pada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.


"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini,” kata Herzaky, Kamis (30/1/2025).


Herzaky menyebut, ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada tingkat Kantah maupun kerja juru ukur terkait penerbitan SHM dan SHGB itu.


“Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” jelas Herzaky.


Herzaky tak memungkiri, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi untuk mendalami terbitnya SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang.


"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik,” lanjut Herzaky.


Lebih lanjut, Herzaky meminta semua pihak memperxayakan itu kepada Menteri ATR/BPN agar dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.


“Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” tukasnya.


Prabowo Didesak Copot AHY Diduga Penerbit Sertifikat Pagar Laut!



Asal-usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan dalam proyek pemagaran laut di Tangerang, Banten, hingga kini masih belum jelas. 


Pemerintah belum secara terbuka mengungkap bagaimana proses penerbitan SHGB tersebut dilakukan.


Kini menyeruak bahwa sertifikat itu terbit di era Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik Fernando Emas, menegaskan bahwa kalau memang terbitnya Sertifikat tersebut pada era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap.


"Saya berharap Prabowo mengambil sikap tegas terhadap menterinya yang memiliki catatan buruk terkait jabatannya dimasa lalu," kata Fernando, Kamis (30/1/2025).


Hal itu agar Prabowo bisa semakin lebih leluasa bekerja untuk menjalankan program-programnya tanpa diganggu oleh masa lalu menterinya sebaiknya segera mencopot mereka.


"Apabila terbukti ada keterlibatan AHY atas terbitnya 243 SHGB Pagar Laut, sebaiknya copot saja dari Kabinet Merah Putih," jelasnya.


Menurut dia, polemik terbitnya SHGB Pagar Laut akan berkepanjangan sehingga akan menjadi beban pemerintahan Prabowo apabila tetap mempertahankan AHY.


"Saatnya lakukan evaluasi terhadap para pembantunya di Kabinet Merah Putih dan partai politik yang menjadi pendukung pemerintahnya," tandasnya.


Diberitakan bahwa setidaknya 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2024.


Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Adapun luas lahan yang diurus menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.


Berdasarkan dokumen tersebut, penerbitan SHGB pertama dilakukan pada 14 Maret 2024, sementara SHBG terakhir dikeluarkan pada 11 September 2024.


Menanggapi hal tersebut, AHY, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui proses penerbitan SHGB di perairan laut Tangerang yang dibatasi pagar bambu.


Ketua umum Partai Demokrat itu menjabat sebagai menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.


"Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu, kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar. Saya masuk (ke kabinet Presiden Jokowi), kan, 2024," tutup AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).


APH Didesak Seret Pemberi Perintah Oknum BPN Terbitkan Sertifikat Laut Tangerang: Jangan Bawahan Terus Dikorbankan!



Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait agar menyeret pemberi perintah dalam penerbitan sertifikat laut di Tangerang. 


Dia meminta agar oknum pegawai ATR/BPN tidak dikambinghitamkan atau dikorbankan dalam kasus ini.


Tercatat, sudah 8 orang yang dipecat buntut daripada kasus pagar makan lautan itu. Yakni:


1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang


2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran


3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan


4. WS, Ketua Panitia A


5. YS, Ketua Panitia A


6. NS, Panitia A


7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET


8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran


"Jangan dikorbankan dong mereka itu. Jangan dikambinghitamkan. Apa cukup memecat kalangan bawah saja?. Apa pejabat setempat ikut bermain juga? Apalagi di laut, Menteri? Kala Menteri itu pembantu presiden, kira-kira  bosnya tahu nggak?," tanya Hudi begitu disapa, Kamis (30/1/2025).


Agar bawahan tidak selalu menjadi tumbal perbuatan pimpinan ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu menolak secara tegas melakukannya. 


"Menolak secara halus dengan mengatakan "apa ini tidak melanggar UU Pak?" Apabila pimpinan "memaksa" maka bawahan mengerjakan aja," katanya.


Hal diatas dapat menyelamatkan bawahan tidak terkena masalah karena ada "penolakan", sehingga apa yang dilakukan bawahan dianggap perintah jabatan karena dipaksa oleh pimpinan. 


"Kalau tidak ada penolakan dianggap turut serta. Bahkan dapat dianggap pelaku utama jika pimpinan lepas tanggung jawab," tutur Hudi.


Nusron Wahid: 8 Pegawai ATR Dicopot dari Jabatan Terkait Kasus Sertifikat Pagar Laut Tangerang!


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. 


Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.


"Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari detikNews.


Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.


6 Pegawai Dipecat, 2 Sanksi Berat

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.


"Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron.


Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:


  • JS - Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
  • SH - Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
  • ET - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS - Ketua Panitia A
  • YS - Ketua Panitia A
  • NS - Panitia A
  • LM - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA - Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran


Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog