DEMOCRAZY.ID - Pengusaha, Sugianto Kusuma alias Aguan, muncul di hadapan publik saat acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Pendiri Agung Sedayu Group ini bungkam saat ditanya Tempo perihal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya.
Aguan langsung dikawal oleh sejumlah ajudan dan aparat kepolisian usai memberikan sambutan pada acara yang digelar pada Senin malam, 20 Januari 2025.
Aguan, lewat Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, memberikan bantuan program renovasi 81 rumah yang digagas Kementerian PKP di Kecamatan Johar Baru.
Ia berjalan menuju mobil patwal polisi didampingi Menteri PKP Maruarar Sirait. Saat Tempo mencoba mendekat, Maruarar menghalangi dengan melentangkan tangannya.
"Nanti saja. Sudah," kata laki-laki yang akrab disapa Ara itu.
Aguan langsung masuk ke mobil patwal milik kepolisian. Tempo berupaya mendekat dan melontarkan pertanyaan terkait dua anak usaha PT Pantai Indah Kapuk 2 yang diduga memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi beririsan dengan keberadaan pagar laut di pesisir utara Banten.
Dua perusahaan itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur. Namun pengawal langsung menutup pintu mobil tersebut.
Laporan majalah Tempo menemukan bahwa pagar sepanjang 30,16 kilometer itu beririsan dengan area pengembangan PIK.
Di pesisir yang menghadap pagar laut, Grup Agung Sedayu milik Aguan tengah membangun PIK Tropical Coastland, proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintahan Joko Widodo pada Maret 2024. PIK Tropical Coastland merupakan perluasan dari PIK 2.
Lelaki berambut putih itu sempat membuka kaca jendela mobil patwal ketika Tempo mengikutinya dari samping sambil melontarkan pertanyaan.
Namun ia tak menjawab pertanyaan Tempo hingga polisi memberikan arahan agar kaca jendela ditutup kembali. Mobil patwal itu pun melenggang di tengah kerumunan.
Pada acara yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, Aguan sempat menyampaikan sejumlah komitmen soal bantuan perumahan dari yayasan yang ia kelola.
Aguan menyatakan komitmennya untuk membayar sewa rumah yang perlu digunakan para keluarga selama rumah milik mereka direnovasi.
"Saya rasa karena areanya sempit jadi tiga bulan (renovasi) tidak cukup. Maksimal enam bulan. Tapi tetap kami sewain rumahnya," kata Aguan.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Aguan mengenai keterlibatannya dalam kasus pemagaran laut.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menolak permintaan wawancara majalah Tempo saat dihubungi pada Kamis, 16 Januari 2025, perihal pemagaran laut dan evaluasi PSN.
Namun pada Ahad, 12 Januari 2025, Muannas membantah bila kliennya disebut sebagai dalang pemagaran laut.
Perusahaan Aguan Kuasai Saham Mayoritas Pemilik HGB di Area Pagar Laut Tangerang
PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan diduga memiliki saham mayoritas di PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu perusahaan yang menggenggam sertifikat Hak Guna Banugnan (HGB) di laut Tangerang, Banten.
PT PANI mengempit saham mayoritas dengan kepemilikan 88.500 lembar atau senilai Rp 88 miliar.
Kasus tersebut mengemuka setelah publik mempersoalkan pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025.
“Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU) PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate.
Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023.
Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan beberapa orang lain.
PT Agung Sedayu memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 300 lembar saham senilai Rp 300 juta, sedangkan Pantai Indah Kapuk 2 miliki 88.500 lembar saham senilai Rp 88,5 miliar.
Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nano Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.
Muannas Alaidid, kuasa hukum PANI, mengatakan dirinya belum mendapat informasi atas temuan tersebut.
"Nanti ditanyakan dulu," kata dia saat dihubungi pada Senin, 20 Januari 2025.
Sumber: Tempo