HUKUM POLITIK

Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK Juga Harus Proses Keluarga Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
Desember 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK Juga Harus Proses Keluarga Jokowi!



DEMOCRAZY.ID - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses keluarga Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).


Hal ini disampaikan Lakso menanggapi isu penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.


"Pertama, penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya. Hal tersebut mengingat bahwa kasus ini sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT dan maju mundur proses yang terjadi tetapi baru diproses saat ini," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/12).


Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di lembaga antirasuah.


"Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya," kata dia.


Kedua, kata Lakso, menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah keberanian pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus strategis lain yang tidak terkait dengan PDIP sebagai oposisi.


Dia mencontohkan ada kasus yang melibatkan keluarga Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.


"Pimpinan KPK harus menunjukan sikap profesionalisme dan indepedensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategis. Dugaan gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara adalah contoh kasus yang perlu dituntaskan secara tuntas. Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi," kata dia.


[FLASHBACK] TPDI Laporkan Jokowi, Ketua MK, Gibran, hingga Kaesang soal Tuduhan KKN


Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK. 


Selain Jokowi, pelapor melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Laporan itu terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.


"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi, kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. 


Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.


"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," katanya.


Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya. 


Erick menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.


"Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," katanya.


"Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud," sambungnya.


Erick mengatakan laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap laporan itu ditindaklanjuti.


"Diterima (pengaduannya), kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati," ujarnya.


Adapun pihak terlapor dalam hal ini sebagai berikut:


1. Presiden Jokowi

2. Ketua MK Anwar Usman

3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

4. Ketua PSI Kaesang Pangarep

5. Mensesneg Pratikno

6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto

6. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon

7. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon


Dia pun menyebut dasar hukum dalam laporan ini yakni:


1. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945

2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme

3. TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

4. UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

5. UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

6. UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7. UU No. 18/2003 Tentang Advokat

8. PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

9. PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK, kata Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.


"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Ali.


"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.


Diberitakan, KPK dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. 


Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.


Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 


Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.


Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.


Sumber: JPNN

Penulis blog