CATATAN POLITIK

'Jokowi Saat Ini Seperti Sampah Yang Ditaruh di Tengah Lapangan'

DEMOCRAZY.ID
Desember 17, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Jokowi Saat Ini Seperti Sampah Yang Ditaruh di Tengah Lapangan'


'Jokowi Saat Ini Seperti Sampah Yang Ditaruh di Tengah Lapangan'


Seperti kata Cak Nun:


"Dia akan mati ditawur rakyatnya sendiri."


Ini kematian pertama, ditawur rakyat PDIP senegara.


Kematian kedua, ketiga, dan seterusnya akan terjadi berjilid-jilid nanti.


Jokowi saat ini seperti Sampah yang ditaruh di tengah lapangan


Dan semua orang yang lewat ludahin, timpukin, tendangin, bahkan mungkin juga  dikencingin rame-rame.


Kick off nya adalah saat Aguan nyanyi, dan kunjungan keluarga Riyadi ke Solo.


Mereka balik badan, artinya lonceng kematian buat keluarga Kodoksolo sudah dibunyikan.


Buat Golkar, Gerindra, PAN yang  mau nampung Sampah ini, jangan lupa dimandiin dulu kalau mau ditampung. Baunya Pesing.


(@DokterTifa)



Penampakan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP



Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Selain itu, PDIP resmi memecat 27 kader lainnya.


Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi kader PDIP. Keputusan ini dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.


"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin, Senin (16/12/2024).


Khusus untuk pemecatan Jokowi yaitu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yaitu:


1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.

4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Sedangkan untuk pemecatan Gibran Rakabuming Raka yaitu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, yaitu:


1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Untuk pemecatan Bobby Afif Nasution yaitu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024, yaitu:


1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ketiga surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Ditandatangani DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.



Sumber: CNBC

Penulis blog