DEMOCRAZY.ID - Meski rakyat kecil hingga pengusaha menghiba agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen batal diberlakukan mulai 1 Januari 2025, tampaknya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kukuh. Ogah mendengar keluhan rakyat.
Staf Ahli Menkeu bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono mengisyaratkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap akan menaikkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, sesuai amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi kami masih dalam proses menuju ke sana," kata Parjiono saat disinggung terkait kepastian naiknya PPN 12 persen," kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2024 di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Parjiono mengatakan, sebetulnya kebijakan PPN 12% itu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat kelas bawah, karena dalam UU dan peraturan turunannya mengecualikan pengenaan PPN terhadap barang-barang dan jasa yang marak di konsumsi masyarakat kelas bawah.
"Kalau kita lihat dari sisi khususnya menjaga daya beli masyarakat di situ kan pengecualiannya atau exceptionnya sudah jelas, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini itu kan yang bergulir," kata Parijono.
Parjiono menambahkan, meski kebijakan PPN ditingkatkan menjadi 12 persen, pemerintah tetap memperhatikan subsidi dan insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Kan daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman sosial, kalau kita lihat insentif perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah ke atas," tutur dia.
Saat ini, kata dia, pemerintah terus fokus untuk menjaga daya beli masyarakat. Maka, program-program perlindungan sosial akan terus dijalankan seperti subsidi dan insentif perpajakan.
"Kan daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman sosial, kalau kita lihat insentif perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah ke atas," tutur Parjiono.
Plt Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, menegaskan, banyak sekali masyarakat yang mengeluh dan mengadu ke YLKI.
Mereka ingin agar pemerintah menunda bahkan membatalkan pemberlakuan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dalam hal ini, kata Indah, pemerintah lebih baik fokus memikirkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang paling terdampak penerapan PPN 12 persen.
Apalagi, dalam waktu dekat masyarakat akan menghadapi perayaan Natal, Tahun Baru 2025, dan bulan puasa.
“Melihat daya beli yang semakin menurun akhir-akhir ini, ilmuwan sudah menyatakan, sudah cukup. Jadi, lebih baik dibatalkan saja,” tambah Indah.
Dalam hal ini, YLKI sepakat dengan banyak pakar, analias, ekonom, anggota DPR bahkan pengusaha yang menginginkan agar PPN 12 persen tidak diberlakukan mulai tahun depan.
Pemerintah tidak boleh menutup kuping atas aspirasi ini, karena masyarakatlah yang akan kena dampaknya.
“Ambil dong keputusannya, dan segera menentramkan masyarakat sebagai hadiah. Mau puasa ini, mbok ya sudah dikasih ketentraman sedikit hidupnya,” ujar Indah.
Sumber: Inilah