HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

[BREAKING] Aipda R Tebukti Melanggar, Kabid Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK Bukan Karena Tawuran

DEMOCRAZY.ID
Desember 03, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
[BREAKING] Aipda R Tebukti Melanggar, Kabid Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK Bukan Karena Tawuran



DEMOCRAZY.ID - Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris, menyebut Aipda Robig Zaenudin (R) akan segera menjalani sidang etik. 


Aibda R terbukti melanggar etik usai tembak siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.


Hal itu diungkapkan Aris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).


"Terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kita juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Kepolisian," kata Aris.


"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," sambungnya.


Ia mengatakan, jika pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri. 


Pada intinya menyatakan penembakan tersebut yang dilakukan sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 Di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang.


Perbuatan tersebut telah mengakibatkan Gamma tewas. Penembakan juga bukan atas dasar membubarkan adanya aksi tawuran.


"Perbuatan terduga pelanggar gerakan oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," katanya.


Menurutnya, Aipda R ini pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan. 


Aipda R lantas merasa telah dipepet kemudian dikejar dan dilakukan lah penembakan.


"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," pungkasnya.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Minta Maaf dan Siap Terima Konsekuensi


Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengaku siap menerima konsekuensi usai anggotanya Aipda R melakukan penyalahgunaan senjata api hingga membuat siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).


Hal itu disampaikan Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).


Awalnya Irwan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma. Kemudian ia menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya.


"Kami mengucapkan sekali lagi bela sungkawa kami atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas bepulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami," kata Irwan.


"Yang kedua, kami sebagai atasan brigadir R, dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-sebesarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," sambungnya.


Ia mengakui jika anak buahnya tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi.


"Teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu," katanya.


Ia pun mengaku siap mempertanggungjawabkan aksi anak buahnya tersebut. Dan siap menerima konsekuensi untuk dievaluasi.


"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," pungkasnya.


Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggali penjelasan Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap anak SMK berinisial GRO (17) hingga tewas.


Penggalian penjelasan tersebut akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).


"Kalau Semarang itu kita panggil, kami kemungkinan internal," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Selasa (3/12).


Nantinya, dalam rapat itu juga pihak keluarga korban akan dihadirkan. Mereka akan diminta menjelaskan apa saja yang menjadi poin keberatan.


"Meminta masukan khusus dari pihak keluarga almarhum yang menjadi korban, apa saja yang menjadi poin-poin keberatan terkait penanganan kasus tersebut," katanya.


Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya juga dalam rapat akan mendalami soal penggunaan senjata api oleh anggota Polri di Jawa Tengah.


"Ya itu sudah kita sampaikan ya soal masukan bagaimana. Kita kan ingin menayakan bagaimana evaluasinya itu ya, apa yang dilakukan selama ini mengontrol penggunaan senjata oleh polisi, oleh orang yang berwenang tapi apakah berkapasitas. Itu yang harus kita cek secara reguler, secara rutin," pungkasnya.


Sumber: Suara

Penulis blog