DEMOCRAZY.ID - Kepergoknya dua kapal asing yang mencuri pasir laut di perairan Batam, Kepulauan Riau menuai sorotan. Ada sejumlah fakta-fakta mencengangkan di balik peristiwa itu.
Penangkapan dua kapal keruk itu terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Hari itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan perjalanan menuju Pulau Nipah, Batam. Sebuah pulau terluar di Kepulauan Riau,
Di tengah perjalanan, kapal yang ditumpangi Sakti, Kapal Pengawas Orca 03 berpapasan dengan Kapal Yang Chen 6.
“Di tengah jalan papasan dengan kapal ini, ketika tahu ini dredger, perintah beliau (Pak Menteri) untuk menghentikan dan periksa," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono saat jumpa pers di atas Kapal MV Yang Chen, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).
Menanggapi perintah itu, diperiksalah kapal tersebut. Di situ terungkap, bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen.
Parahnya lagi, kata dia, kapal itu mengangkut pasir laut. Pasir itu diketahui disedot dari perairan Batam.
Tak tanggung-tanggung, pasir laut ilegal itu bahkan akan dikirim ke Singapura. Itu diketahui setelah pemeriksaan terhadap nahkoda.
Ipunk, sapaan Dirjend PSDKP mengatakan kapal itu mengambil 10 ribu meter kubik pasir dalam 9 jam. Jika pengerukan dilakukan 10 kali dalam sebulan, pasir yang dicuri hingga 100 ribu meter kubik.
“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” jelasnya.
Ada dua jenis dengan ukuran yang berbeda-beda yang diamankan. Untuk kapal MV YC 6 ukurannya adalah 8.012 Gross Tonnage (GT). Sedangkan MV ZS 9 berukuran 8559 GT.
Masing-masing kapal itu berbenda Malaysia. Namun ada pula bendera lain seperti bendera Singapura, bendera Republik Sierra Leone. Sebuah negara di Afrika Barat.
Ipunk mengungkapkan di dalam kedua kapal tersebut terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara China.
Sumber: Fajar