HUKUM POLITIK

JEJAK Karier Bisnis dan Politik Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Yang Terjerat 'Kasus Suap' Hakim Agung Miliaran Rupiah

DEMOCRAZY.ID
Oktober 28, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
JEJAK Karier Bisnis dan Politik Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Yang Terjerat 'Kasus Suap' Hakim Agung Miliaran Rupiah



DEMOCRAZY.ID - Nama mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tengah menjadi sorotan publik setelah vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.


Diketahui, Edward Tannur kembali disorot usai anaknya, Ronald Tannur terlibat suap terhadap hakim agung yang akan menyidang kasasi kasus Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).


Suap tersebut mencapai miliaran rupiah dan telah disiapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR). Uang suap tersebut rencananya akan diserahkan kepada hakim agung MA melalui eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).


Lantas seperti apa sosok Edward Tannur? dan berpa harta kekayaannya?


Sosok Edward Tannur


Edward Tannur adalah seorang politisi dan pengusaha yang lahir di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2 Desember 1961. 


Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di program studi Hukum di Universitas PGRI Kupang, meraih gelar sarjana pada tahun 2009.


Edward sempat berkarier sebagai Direktur Swalayan Tulip sejak tahun 1980. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pebisnis di sektor jasa konstruksi yang dimulainya pada tahun 1983. 


Edward pernah menjabat sebagai Ketua Sasana Tulip dari tahun 1997 hingga 2003 dan Ketua Tulip FC dari tahun 2000 hingga 2004.


Edward aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2000-2004, Pembina Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2004-2005, serta Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Timor Tengah Utara pada periode yang sama.


Ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, di mana ia menjabat sebagai Ketua Komisi C dari tahun 2004 hingga 2007.


Edward kemudian menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk periode 2005-2009 dan menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB selama periode tersebut. 


Pada tahun 2006, ia juga terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.


Pada Pemilu 2009, Edward mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk DPR RI masa jabatan 2009-2014 dan gagal. Ia baru berhasil terpilih sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2019 dari daerah pemilihan NTT II.


Terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Edward pernah menyampaikan permohonan maaf dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.


Dalam konferensi pers yang diadakan di Surabaya pada tanggal 10 Oktober 2023, ia menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban.


Harta Kekayaan Edward Tannur


Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward pertama kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) saat menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 2.169.000.000 per 19 Desember 2003. 


Selanjutnya, Edward kembali menyerahkan LHKPN ketika berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 sebagai Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, yaitu Rp 5.486.064.337 per 22 Juli 2015.


Namun, melansir repository.unair.ac.id, pasangan Gabriel Manek-Edward Tannur memutuskan untuk tidak mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 


Kemudian, Edward maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dengan jumlah harta Rp 11.786.429.604 per 13 Mei 2019. Dia pun kembali berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan total Rp 10.180.852.584 per 31 Desember 2020. 


Dalam jabatannya yang sama, yaitu anggota DPR RI periode 2019-2024, Edward kembali melaporkan jumlah hartanya sebesar Rp 10.930.852.584 per 31 Desember 2021 dan Rp 11.143.172.793 per 31 Desember 2022. 


Adapun jumlah kekayaan Edward berdasarkan LHKPN periode 22 Maret 2024 mencapai Rp 10.900.389.622 dengan rincian sebagai berikut:


Tanah dan bangunan: Rp 9.583.300.000.

Alat transportasi dan mesin: Rp 349.000.000.

 Harta bergerak lainnya: Rp 27.000.000.

Surat berharga: -

Kas dan setara kas: Rp 941.089.622.

Harta lainnya: -

Utang: - 


Dalam LHKPN-nya, Edward mengaku memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Timor Tengah Utara, Belu, dan Kupang, NTT; serta di Surabaya. Aset propertinya itu mempunyai luas berkisar antara 200 hingga 7.500 meter persegi. 


Edward Tannur juga mengisi garasinya dengan delapan unit kendaraan bermotor, meliputi mobil Toyota Hilux Double Cabin (2010), mobil Toyota Hino Light Truck (2012), motor Honda Repsol 125 (2014), motor Honda Supra X (2003), mobil Isuzu Panther Pick Up (1996), mobil Mitsubishi Dump Truck (1991), mobil Mitsubishi Colt Diesel (2007), dan mobil Mitsubishi Colt Diesel (2007). 


Sumber: Tribun

Penulis blog