DEMOCRAZY.ID - Tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiagus Emil Fahmy menyebut perilaku petugas rutan tidak manusiawi kepada tahanan yang tidak mau membayar setoran uang.
Pengakuan itu disampaikan Kiagus saat dihadirkan sebagai saksi secara daring dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).
Awalnya, jaksa menanyakan Kiagus soal dirinya membayar atau tidak pungli di rutan KPK.
Kiagus mengaku membayar karena terdapat perlakuan yang tak menyenangkan jika tidak membayar.
"Akhirnya saudara membayar tidak iuran bulanan?" kata jaksa di ruang sidang.
"Sebetulnya saya tidak mau membayar, saya tanya, 'kalau saya nggak bayar apa sanksinya?' kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, 'ya itu tetap nanti diisolasi lagi dan digembok diselot'," jawab Kiagus.
Bahkan, Kiagus mengungkapkan tahanan yang tak membayar pungli juga tidak boleh sembayang di masjid.
"Kedua, tidak boleh berolahraga. ketiga, tidak boleh sembayang di masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita gak diurus lah," ungkap Kiagus.
Mendengar jawaban tahanan yang terseret kasus korupsi Jasindo itu, jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat nomor 11 poin A.
"Makan akan terlambat diberikan, salat tidak boleh di masjid, kamar tahanan saya akan selalu terkunci, tidak diberi waktu untuk olahraga, betul ya?," tanya jaksa mengonfirmasi BAP Kiagus.
"Betul," sahut Kiagus.
Menurut Kiagus, orang yang menyampaikan hal tersebut adalah Juli Amar Maruf yang pada saat itu menjabat sebagai korting.
Kemudian, jaksa mencecar Kiagus soal dirinya pernah melihat perlakuan yang diterima tahanan yang tidak membayar 'setoran'.
"Saya melihat dengan mata kepala sendiri, malah ada satu ruangan di situ klinik itu tahanannya itu 8 atau 7 orang, dari Palembang kalau gak salah," kata Kiagus.
"Sadis ya?," tanya jaksa.
"Enggak manusiawi sekali itu," timpal Kiagus.
"Itu emang bener enggak bayar itu Pak?" cecar Jaksa.
"Enggak bayar," sahut Kiagus.
"Saudara tahu betul itu ya?," tambah jaksa.
"Tahu persis," tegas Kiagus.
Lebih lanjut, jaksa kembali menggali pengetahuan Kiagus saol perlakuan bagi tahanan yang tidak membayar pungli.
"Yaitu satu kamar ini delapan orang begitu, mandi pun berebutan, minum pun kadang-kadang minta tolong saya 'Pak tolong ambilin aqua-nya'," tutur Kiagus.
"Terkait dengan minum saja dibatasi pak ya?" tanya jaksa yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh Kiagus.
Pungli Rutan KPK Jerat 15 Terdakwa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Suara