HUKUM POLITIK

Miris! Caleg PKS Herman Tetap Dilantik Jadi Dewan di Singkawang, Padahal Tersangka Kasus 'Pencabulan' Anak Bawah Umur

DEMOCRAZY.ID
September 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Miris! Caleg PKS Herman Tetap Dilantik Jadi Dewan di Singkawang, Padahal Tersangka Kasus 'Pencabulan' Anak Bawah Umur



DEMOCRAZY.ID - Tersangka kasus cabul anak di bawah umur, Herman atau kerap disapa Haji Herman tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029, Selasa (17/9) di Balairungsari Kantor Wali Kota Singkawang.


Hal tersebut tampak sebelum dan sesudah prosesi pengucapan sumpah/janji pelantikan. Bahkan dari awal hingga akhir tersangka didampingi keluarga termasuk kuasa hukum tersangka.


Meski sempat cekcok antara pihak keluarga dan awak media saat ingin dikonfirmasi terkait kasus yang menyangkut.


Namun proses wawancara tetap dilayani oleh pihak kuasa hukum sehingga awak media pun mendapat pernyataan dari pihak tersangka. Kuasa tersangka Akbar Hidayatullah dan


Rifky Pradana Suahputra, mereka menyampaikan sejumlah hal terkait kasus tersebut.


Versi kuasa hukum, bahwa kuasa hukum menyampaikan keberatan dengan status  tersangka kliennya. 


Keberatan itu didasari oleh indikasi ada dan penyidikan tak sesuai prosedur bahkan ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini.


"Karena kami menduga adanya rangkaian penyidikan yang diselenggarakan tidak secara profesional, tidak proper dan tidak presisi, ada rangkaian tidak dilengkapi, tiba tiba ditetapkan tersangka," ungkap Akbar.


Bahkan Akrab menyebut penetapan status tersangka adalah prematur dan tidak cukup bukti.


Oleh sebab itu gelar perkara khusus (GPK) yang tela berlangsung di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta ini dilakukan agar pihaknya meminta kepolisian untuk melihat apakah ada prosedur prosedur penanganan perkara sudah sesuai aturan atau tidak.


"Terkait hasilnya seperti apa kami masih menunggu keputusan Kabareskrim," ungkapnya.


Kemudian terkait kesehatan kliennya, Akbar menyampaikan Herman sudah menjalani EKG alias pemeriksaan jantung, pemeriksaan dilakukan oleh salah dokter di Rumah Sakit Harapan Kita, hasil EKG mencatat salah satu jantungnya mengalami pembengkakan dan bocor tapi tak begitu besar hanya sekian milimeter.


"Surat keterangan dokter ini sudah disampaikan ke Polres Singkawang," ujarnya.


Kemudian, pihaknya juga menyampaikan meski sudah ada hasil pemeriksaan medis, pihaknya juga tidak menyampaikan atau meminta penundaan pemeriksaan atas alasan sakit.


"Yang ada pihaknya menyampaikan ke Polres Singkawang bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gelar perkara khusus ke Mabes Polri,"  ungkap Akbar.


Gelar perkara khusus adalah tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan untuk meninjau kembali penetapan tersangka.


Gelar perkara khusus bisa diajukan atas beberapa hal, yaitu: Komplain dari pelapor atau terlapor, Perintah dari Pimpinan Polri, Permintaan dari pengawas internal dan eksternal Polri, Permintaan dari penyidik.


Gelar perkara merupakan tahap awal dalam penindakan suatu perbuatan hukum pidana. Gelar perkara bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta gelar perkara, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan


Gelar perkara khusus ini sudah terlaksana 4 September 2024 lalu di Mabes Polri yang melibatkan pihak terkait termasuk kuasa hukum korban dan keluarga korban.


Pengajuan GPK ini adalah atas aduan masyarakat. Mengapa pihaknya dirasa perlu mengajukan GPK ini karena diduga adanya pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan kliennya.


"Setidaknya pelanggaran ini kami menduga terkait Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 Tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," ungkap Rifky Pradana Suahputra, tim hukum Herman lainnya.


Lalu mengapa jika tidak menempuh jalur praperadilan jika keberatan penetapan status tersangka, Rifky mengatakan baik praperadilan dan GPK itu masing masing ada aturannya.


"Pra-peradilan itu diatur dalam KUHAP dan gelar perkara khusus itu ada nomenklaturnya di peraturan Kapolri Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujarnya.


Oleh sebab itu baik kuasa hukum Herman dan pihak Polres Singkawang menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut.


"Sehingga saat ini kami tidak melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati apa yang masih berjalan di Wasidik Mabes Polri, kami minta juga rekan rekan di Polres Singkawang untuk sama sama menahan diri dan menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut," ungkapnya. 



Sumber: JawaPos

Penulis blog