DEMOCRAZY.ID - Mahfud MD blak-blakan mengungkap kemarahannya terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Momen ini terjadi saat eks Menkopolhukam itu podcast bersama Akbar Faizal.
Dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (11/9/2024), awalnya Akbar Faizal menyinggung soal upaya-upaya pemerkosaan hukum di masa pemerintahan Jokowi.
Mahfud MD lantas terang-terangan menyebutkan beberapa upaya pemerkosaan hukum hingga rekayasa produk undang-undang yang dilakukan di era kepemimpinan Jokowi.
Lebih lanjut, mantan Menkopolhukam ini turut membandingkan pemerintahan Jokowi dengan yang sebelumnya. Meliputi Gus Dur, B.J. Habibie, SBY, dan Megawati.
"Di zaman reformasi misalnya. UU Pemilu itu kan zaman Pak Habibie, itu sangat demokratis, pelaksanaannya pun sangat demokratis," terang Mahfud.
"Zaman Gus Dur enggak pernah mainkan UU. Pak SBY juga sama. Bu Mega juga enggak pernah melakukan hal-hal seperti itu, kalau dalam rangka UU," sambungnya.
Selanjutnya, Akbar Faizal menyinggung soal Mahfud MD yang kini tampak semakin keras mengkritik Jokowi. Bahkan mengaku tak percaya dengan Presiden ke-7 RI tersebut.
"Awal-awal Bapak berkata 'Ini bisa mencederai demokrasi'. Belakangan Bapak mengatakan 'Saya tidak percaya lagi pada Pak Jokowi', sedalam itu kemarahan Anda?" taya Akbar.
Mahfud MD pun langsung membenarkan ucapan Akbar Faizal. Pasalnya, ia merasa jika manuver-manuver yang dilakukan Jokowi sudah keterlaluan.
"Ya, ya sudah, karena ini sudah keterlaluan," jawab Mahfud MD.
Ia mencontohkan kasus Gibran Rakabuming Raka saat hendak mencalonkan hingga akhirnya terpilih menjadi wakil presiden periode 2024-2029.
"Saya tunggu keputusan MK terakhir tentang siapa yang menang. Begitu diumumkan kita kalah, saya sendiri 'Wah ini udah enggak bisa' gitu dalam hati, tapi konstituen minta digugat ya saya ikuti dulu," ujar Mahfud.
"Sesudah itu saya mulai mengingatkan jangan main-main dengan hukum. Sudah bicara biasa, kompromi ambil jalan tengah. Ini rupanya secara politik ya Pak Mulyono itu semakin parah mainnya," tandasnya.
Sumber: Suara