Tegas! Honorer di Bengkulu Langsung 'Dipecat' karena Pukul Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada - DEMOCRAZY News
POLITIK

Tegas! Honorer di Bengkulu Langsung 'Dipecat' karena Pukul Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tegas! Honorer di Bengkulu Langsung 'Dipecat' karena Pukul Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada



DEMOCRAZY.ID - Staf honorer keamanan DPRD Provinsi Bengkulu Yoki Ramadansyah yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa saat demo kawal putusan MK hari pertama, pada Rabu (21/8/2024) dihadirkan dalam aksi hari ketiga di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (23/8/2024).


Salah satu desakan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Bengkulu hari ini yaitu meminta DPRD Provinsi Bengkulu menghadirkan Yoki Ramadhansyah dihadapan massa aksi.


Massa aksi mendesak pihak DPRD Provinsi Bengkulu harus menghadirkan sosok Yoki tersebut untuk meminta maaf langsung kepada mahasiswa.


Menurut mereka tidak pas jika Yoki hanya menyampaikan permintaan maaf melalui video saja.


Yoki pun sempat dilempari oleh mahasiswa yang hadir pada aksi demo lanjutan hari ini.


"Kami minta agar sosok Yoki Ramadhansyah yang sempat melakukan pemukulan kepada teman kami beberapa hari yang lalu agar dapat dihadirkan di sini," ungkap Presiden Mahasiswa Unib Ridhoan.


Selain itu mahasiswa juga meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu agar Yoki dipecat dalam pekerjaannya.


Karena menurut mereka apa yang dilakukan oleh Yoki kepada teman mereka cukup memprihatinkan dan mereka sangat menyayangkan hal tersebut.


"Kami minta dengan tegas agar saudara Yoki dipecat dari pekerjaannya," kata Ridhoan.


Setelah didesak oleh para mahasiswa Yoki akhirnya didatangkan oleh pihak kepolisian dan DPRD Provinsi Bengkulu.


Yoki sempat sampaikan permintaan maaf di depan para mahasiswa yang hadir pada hari ini.


Hanya saja karena adanya pembelaan dari yang disampaikan oleh Yoki, membuat mahasiswa geram dan melemparnya dengan botol minuman.


Yoki yang panik kemudian langsung berlari ke dalam kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengamankan diri.


Video Yoki Minta Maaf


Tak lagi garang, Yoki Ramadansyah tenaga honorer keamanan DPRD Provinisi Bengkulu yang terekam lakukan kekerasan ke mahasiswa saat aksi BEM UNIB (Universitas Bengkulu) kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini hanya terunduk lesu saat minfa maaf ke mahasiswa dan masyarakat. 


Diketahui, saat aksi demo yang sempat ricuh itu, pria bernama Yoki Ramadansyah terekam melakukan penganiayaan ke mahasiswa BEM Universitas Bengkulu (UNIB), pada Rabu (21/8/2024) malam.


Usai viral karena melakukan kekerasan pada salah satu mahasiswa yang lakukan aksi kawal putusan MK, kini Yoki Ramadansyah akhirnya minta maaf.


Permintaan maaf ini ia sampaikan melalui video klarifikasi yang dibuat olehnya.


"Assalamualaikum Wr Wb. Nama saya Yoki Ramadansyah bekerja di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, sebagai tenaga honorer keamanan, dengan ini saya meminta maaf sehubungan dengan adanya video viral  yang terjadi di halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, kepada masyarakat dan rekan-rekan mahasiswa dan saya tidak akan mengulangi perbuatan hal yang serupa, demikianlah permohonan maaf dari saya kepada mahasiswa dan masyarakat,' ujar Yoki melalui video permintaan maaf.


Penjelasan Polisi


Terungkap sosok pria melakukan anarkis saat aksi damai yang digelar mahasiswa BEM Universitas Bengkulu (Unib), Rabu (21/8/2024) malam.


Sosok pria tersebut ternyata bukan aparat dan diketahui  merupakan seorang staf keamanan di DPRD Provinsi Bengkulu.


Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat menjelaskan, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan atas beredarnya video anarkis, saat demo mahasiswa Unib tersebut.


Pelaku diketahui merupakan salah satu staf keamanan atau security di kantor DPRD Provinsi Bengkulu.


Atas kasus tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan pengumpulan bahan keterangan atas kasus tersebut.


"Pihak kepolisian khususnya Polresta Bengkulu masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta melakukan pendalaman atas insiden tersebut," ungkap Endang, Kamis (22/8/2024).


Kejadian tersebut juga sudah dikoordinasikan oleh pihak kepolisian kepada pihak BEM Unib.


Pada prinsipnya mereka menyampaikan bahwa oknum yang melakukan aksi anarkis dalam video viral yang beredar di media sosial tersebut, bukanlah aparat kepolisian.


"Presiden BEM Unib saat ini sudah diberitahu oleh personil Sat Intelkam Polresta Bengkulu dan untuk oknum yang dimaksud memang benar security atau staf keamanan di DPRD Provinsi Bengkulu aktif berinisial RS," kata Endang.


Endang menjelaskan kronologi kejadian bermula saat massa berkumpul di masjid raya Baitul Izzah, pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.


Pada pukul 17.45 WIB massa kemudian mendesak masuk ke halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu, meskipun telah dihalau oleh pihak security namun tetap langsung menerobos masuk.


Selanjutnya massa langsung memarkirkan kendaraan serta merapatkan barisan di halaman Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.


Turun dari kendaraan, massa langsung berorasi secara bergantian yang dipimpin oleh Presiden BEM Unib Ridhoan. 


Pada saat bersamaan, massa juga membakar ban bekas dan membentangkan spanduk di kantor DPRD Provinsi Bengkulu.


Sekitar pukul 17.50 WIB, pihak Polresta Bengkulu yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Yans Irvai Barus dan Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman, beserta personil tiba di lokasi.


Melihat adanya tindakan pembakaran ban, polisi kemudian langsung bergerak melakukan pemadaman api dengan Apar.


Di saat bersamaan, pihak staf keamanan atau Staff DPRD Provinsi Bengkulu datang melakukan pencegahan dan penghadangan agar api tidak membesar.


Kemudian terjadilah gesekan yang mengakibatkan massa mendorong pihak staf keamanan atau security dan staf DPRD.


Hal tersebut berujung menjadi aksi pemukulan oleh staf keamanan atau security DPRD Provinsi Bengkulu terhadap massa aksi.


Tindakan tersebut membuat mahasiswa melakukan perlawanan dengan aksi pemukulan dan dorong-dorongan.


"Setelah dilakukan Negosiasi dengan Presma Unib sekaligus Korlap aksi, situasi kembali kondusif dan massa aksi kembali melakukan orasi," kata Endang.


Usai sempat melanjutkan orasi, massa aksi kemudian langsung meninggalkan halaman DPRD Provinsi Bengkulu sekitar pukul 20.14 WIB.


Mereka kemudian melanjutkan konsolidasi di halaman masjid Baitul Izzah hingga pukul 21.48 WIB.


Sampai dengan konsolidasi berakhir keadaan berlangsung aman dan kondusif.


"Atas beredarnya informasi yang keliru tersebut kita juga mendorong agar pihak DPRD Provinsi Bengkulu, agar ikut memberi pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah staf di DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Endang.


Kronologi Kejadian


Kronologi aksi demo mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung DPRD Provinsi Bengkulu sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024) malam.


Bahkan, aksi demo itu berujung penganiayaan yang dialami salah satunya Wakil Presiden Mahasiwa (Wapresma) Unib Yoanda Audritama (23). 


Ia mengaku dipukul hingga dinjak saat sedang melakukan aksi protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan saat ini, yang dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi.


"Tadikan kami melakukan orasi, menyampaikan aspirasi-aspirasi kami. Kemudian di tengah orasi kami ada yang memepet saya di belakang menyampaikan kata kotor, saya respon dan pasca itu ada oknum yang melayangkan tinju ke wajah saya," kata Yoan, Kamis (22/8/2024).


Selanjutnya timbul gesekan yang menyebabkan aksi demo sempat diwarnai kericuhan.


"Sejauh ini kami tidak tahu siapa itu instansi mana, tapi yang jelas kami tadi teman-teman media Unib mendokumentasikan dan sangat jelas terekam muka," lanjut Yoan. 


Mengenai tindakan kekerasan yang ia alami, Yoan belum bisa mengambil sikap akan membawa permasalahan ini untuk diproses hukum lebih lanjut atau tidak.


Yoan masih akan mengkomunikasikan terlebih dulu dengan internal kampus Unib dan BEM terkait tindak lanjut yang diambil. 


Menurut Yoan mengemukakan pendapat adalah kebebasan dan hak setiap orang, dan keberadaan polisi untuk pengamanan. Memastikan tidak ada gangguan dari pihak luar yang bukan massa aksi.


"Dalam mengemukakan pendapat tak pernah boleh dibatasi oleh waktu dan tempat. Tidak perlu juga sampai melakukan pemukulan," curhat Yoan.


Aksi demo yang mereka lakukan merespon terkait putusan baleg DPR RI yang mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 


Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 


Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.


"Ini bukan dikali pertama tapi dikali kedua, jadi kami memandang bahwa ini bukan hal yang sederhana, kecil atau remeh lagi. Bagi kami konstitusi itu dasar negara kita, ketika dilecehkan, dipermainkan seenaknya maka harus ada orang yang ambil sikap atas hal itu," ungkap Yoan. 


Sumber: Suara

Penulis blog