HUKUM POLITIK

Mundurnya Ketum Golkar Airlangga Momen Kejagung Selesaikan Kasus Korupsi Seret Pejabat Negara, Termasuk Menpora Dito!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mundurnya Ketum Golkar Airlangga Momen Kejagung Selesaikan Kasus Korupsi Seret Pejabat Negara, Termasuk Menpora Dito!



DEMOCRAZY.ID - Banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), namun ada yang tak kunjung tuntas penyidikannya. 


Salah satunya, kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun yang telah menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan gerombolannya. Namun masih banyak pihak-pihak yang diduga kecipratan uang haram itu tak diseret ke meja hijau.


Merujuk pada fakta persidangan. Bahwa di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.


Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI telah memerintahkan kepada Kejagung untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Dito Ariotedjo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. 


Namun begitu, instruksi tersebut dinilai cenderung diabaikan dan tidak pernah dilakukan Kejagung.


Adapun soal dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, hal itu jelas terlihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024, yang mengabulkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai justice collaborator.


“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024, Dito Ariotedjo disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 27 miliar dengan tujuan agar Termohon I menghentikan penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo,” ungkap Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dikutip Selasa (13/8/2024).


Meski tetap melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap daftar nama yang disebut dalam putusan, Kejagung malah tidak menaikkan status Dito Ariotedjo sebagai tersangka.


“Padahal dengan konstruksi perbuatan yang sama, termohon I telah menetapkan Edward Hutahean dan Sadikin Rusli yang dikembangkan pada penetapan tersangka pada Akhsanul Qosasih dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo," tegasnya


"Bahwa perbuatan Termohon I yang melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut, seharusnya sudah dapat dijadikan alasan bagi Termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara penyidikan terhadap Dito Ariotedjo,” imbuh Kurniawan.


Menpora Dito boleh saja membantah, tambah Kurniawan, tapi tunjukkan bukti bahwa dia tidak terima uang. 


Misalnya dengan membuka CCTV rumahnya, apakah pada malam itu Windi tidak ke rumahnya antar uang?


"Selama hanya berupa bantahan tanpa bukti, maka keterangan para saksi pada 3 putusan itulah yang menjadi pedoman," tandas Kunriawan.


Bicara perkara korupsi yang ditangani, Kejaksaan Agung memang memeriksa saksi-saksi berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, baik itu dari saksi itu sendiri hingga pada fakta persidangan. 


Namun tak hanya itu, desakan-desakan dari berbagai pihak juga membetok perhatian para penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu.


Kemarin, Kejagung didesak agar memeriksa lagi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan kasus dugaan korupsi korupsi izin ekspor minyak sawit. 


Bahkan, muncul kabar bahwa Ketum Golkar yang baru saja mundur itu tersangka dalam kasus ini. Namun hal itu dibantah pihak Kejagung. 


Hanya saja, Kejagung menyatakan, pemeriksaan saksi dalam kasus ini dilakukan menyesuaikan kebutuhan penyidikan. 


"Terhadap siapa saja, dalam penanganan perkara itu dilakukan (pemeriksaan), karena itu adalah kebutuhan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantornya, Senin (12/8/2024).


Pun Harli membantah pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Airlangga pada Sabtu pekan lalu. 


"Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," katanya.


Harli menjelaskan, penyidik yang menangani perkara itu akan mendalami dan menganalisis, apakah pemanggilan Airlangga diperlukan. Harli juga enggan menanggapi mengenai ada atau tidak bukti baru dalam kasus itu.


"Ya, nanti kita lihat. Jadi penyidik yang lebih memahami apa yang menjadi kebutuhannya, sehingga membuat satu peristiwa atau sebuah perkara itu menjadi terang," tegasnya.


Sebelumnya, pada 24 Juli 2023, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Airlangga selama 12 jam di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 


Penyidik mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan seputar perannya dalam dugaan korupsi ini. 


Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO adalah Rp6,47 triliun. 


Ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.


Terkait dua kasus tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mendesak penegak hukum menyelesaikan penyidikannya hingga menyeret mereka yang diduga 'merampok' uang negara dan rakyat.


"Kemunduran Airlangga ini momentum yang tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang dilakukan para pejabat negara yang aktif," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024).


Hal ini menjadi pelajaran bagi mereka yang sedang menjabat, termasuk Menpora Dito yang juga politikus Partai Golkar. 


"Agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya termasuk Menpora Dito hingga mantan Ketua KPK Firli Bahuri," tukas pakar hukum tata negara itu juga.


Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog