Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke PN Jakbar, Bahlil Terancam 'Batal' Jadi Ketum! - DEMOCRAZY News
POLITIK

Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke PN Jakbar, Bahlil Terancam 'Batal' Jadi Ketum!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kader Golkar Gugat Keabsahan Munas XI ke PN Jakbar, Bahlil Terancam 'Batal' Jadi Ketum!



DEMOCRAZY.ID - Kader Partai Golongan Karya (Golkar) M Rafik menggugat keabsahan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). 


Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.


Rafik menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu itu diduga melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019. 


Adapun hasil Munas XI Partai Golkar itu telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto.


"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," katanya M Rafik, Jumat (23/8/2024).


Dengan gugatan itu, dia berharap agar seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar dibatalkan, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.


Munas XI Partai Golkar, tambah dia, suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.


"Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," ungkapnya.


"Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," imbuh Ketua Umum Pemuda Minang


Seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang. 


Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.


"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah. Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," tambahnya.


Bersurat ke Kemenkumham


Rafik bersama beberapa kader lainnya juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024.


Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya. 


Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.


"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," tandasnya.


Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog