DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo melaksanakan sidang kabinet paripurna di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kemarin.
Dalam pidatonya, Jokowi berujar investasi di luar APBN yang masuk ke pusat pemerintahan baru telah mencapai Rp 56,2 triliun.
Mantan Wali Kota Solo itu memaparkan total ada 55 proyek yang sudah melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking di ibu kota baru.
“Pendidikan ada enam, kesehatan tiga, retail dan logistik sepuluh, hotel delapan, energi dan transportasi dua, kantor dan perbankan 14, hunian dan area hijau ada sembilan, media dan teknologi ada tiga,” ujarnya lewat pernyataan resmi di laman sekretariat kabinet pada Senin, 12 Agustus 2024.
Jokowi mengatakan IKN dibangun dengan konsep kota hutan agar nyaman ditinggali.
Dalam kunjungan ke pusat pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara itu, ia sesumbar bahwa udara di sana sangat sejuk pada pagi hari.
“Karena air quality index-nya sangat rendah sekali, di angka 6, padahal maksimalnya di angka 50,” kata dia.
Pemerintah masih menunggu investasi swasta untuk mendukung pembangunan proyek kota yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 466 triliun tersebut.
Jumlah anggaran dari APBN untuk IKN terus meningkat tiap tahun.
Pada 2022, kas negara ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun, tahun berikutnya sebesar Rp 27,0 triliun.
Pada 2024, pemerintah menetapkan porsi APBN untuk IKN sebesar Rp 39,8 triliun.
Hingga saat ini, total penggunaan anggaran IKN dari APBN sudah mencapai Rp 72,5 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi investor yang akan menanamkan modal.
Kemudahan diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
“Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang tidak hanya pemukiman tapi pusat ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Bendahara negara menambahkan, secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga kategori.
Yakni fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta fasilitas kepabeanan.
Adapun PMK tersebut resmi diundangkan pada 16 Mei 2024. Dalam beleid, tertuang beberapa keringanan.
Seperti misalnya, investor yang menanamkan modal di IKN bisa mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
Syaratnya melakukan kegiatan usaha di pusat pemerintahan baru dengan penanaman modal minimal Rp 10 miliar.
Sumber: Tempo