HEBOH! Jenderal Bintang 1 Ini Diduga Admin Grup WA 'New Smelter', Muluskan Korupsi Timah Rp 300 Triliun - DEMOCRAZY News
HOT NEWS HUKUM KRIMINAL TRENDING

HEBOH! Jenderal Bintang 1 Ini Diduga Admin Grup WA 'New Smelter', Muluskan Korupsi Timah Rp 300 Triliun

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
KRIMINAL
TRENDING
HEBOH! Jenderal Bintang 1 Ini Diduga Admin Grup WA 'New Smelter', Muluskan Korupsi Timah Rp 300 Triliun



DEMOCRAZY.ID - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa diduga menjadi admin grup WhatsApp (WA) bernama ‘New Smelter’, untuk memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 


Brigjen Mukti Juharsa

Adapun dugaan keterlibatan jenderal bintang 1 itu diungkapkan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) kemarin.


Menurut Ahmad, Mukti adalah admin group WhatsApp (WA) itu ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016. 


Adapun grup WA ini, kata dia, dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. 


Di dalam grup WA itu, terdapat dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.


"Pengumuman disampaikan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Mukti Juharsa yang merupakan admin grup itu," kata Ahmad.


Ahmad menjelaskan bahwa kisah ini berawal ketika PT Timah Tbk., meminta jatah 50 persen dari kuota ekspor lima smelter swasta yang melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.


Adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa. Lalu PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.


PT Timah mengajukan jatah permintaan karena lima smelter di atas sudah memperoleh persetujuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan kegiatan penambangan.


Kesepakatan pembagian kuota bijih timah pernah dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta. Selain PT Timah, hadir pula pihak kelima smelter.


Menurut Ahmad, Harvey Moeis (dari RBT) datang bersama 24 orang sebagai perwakilan kelima smelter. 


Peserta lain adalah eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan eks Kapolda Bangka Belitung, Saiful Zuhri.


Pertemuan dilaporkan sempat berjalan kurang baik. Sehari kemudian baru terdapat kesepakatan terkait kuota biji timah untuk PT Timah sebanyak 5 persen. "Namun, akhirnya kuota yang disepakati sebesar 5 persen dalam forum komunikasi di grup WhatsApp," tutur Ahmad Syahmadi.


Bakal dihadirkan ke persidangan


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah saksi yang namanya ada dalam berkas perkara. 


Namun mantan Kajati Papua itu menegaskan nama yang disebut dalam suatu persidangan terkait dengan perkara tidak serta merta secara otomatis akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. 


“Bahwa ada penyebutan ini (nama), itu akan jadi bahan pendalaman, apakah itu dipertimbangkan hakim sebagai fakta, itu nanti jadi fakta berkas,” katanya.


Hingga saat ini, jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 orang. 


Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog