HUKUM KRIMINAL

Publik Kadung Curiga, Bulog Sebaiknya Buka-Bukaan Kontrak Impor Beras

DEMOCRAZY.ID
Juli 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Publik Kadung Curiga, Bulog Sebaiknya Buka-Bukaan Kontrak Impor Beras



DEMOCRAZY.ID - Perum Bulog ditantang untuk berani buka-bukaan ke publik terkait isi kontrak impor beras. 


Menyusul makin kuatnya kecurigaan publik usai mencuat kabar menyebut ada kejanggalan dalam proses pengapalan impor.


"Kita mesti lihat kontraknya untuk bisa menelusuri, memastikan itu adanya ketidakwajaran, adanya maladministrasi atau tidak, berdasarkan kontraknya seperti apa," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kepada Inilah.com, di Jakarta, dikutip Kamis (25/7/2024).


Jika merasa benar, sambung dia, mestinya Bulog tidak usah takut untuk bicara blak-blakan. Keterbukaan sangat perlu di tengah tingginya tensi kecurigaan publik atas pengadaan impor beras.


"Memang yang dibutuhkan sekali transparansi. Harganya berapa, bagaimana proses kontraknya, proses tendernya, pengadaannya, harga di pasar berapa, harga pembelian berapa. Transparansi itu lah yang bisa mengurangi tudingan-tudingan atau kecurigaan-kecurigaan adanya penyalahgunaan," ucapnya tegas.


Diketahui, perkara demurrage dan dugaan mark up impor beras belum ada ujungnya, masih menggantung. 


Kabar terbaru menyebut ada mekanisme yang tidak wajar, kapal pengirim beras yang semestinya bisa langsung ke Jakarta, mesti mampir dulu ke Singapura. 


Kejanggalan ini, menguatkan adanya kesalahan adminstrasi sehingga proses impor mesti transit. 


Bahkan pihak pengekspor dari Vietnam pun dibuat bingung dengan skema pengapalan seperti ini.


Tak kunjungnya diusut, memunculkan dugaan kasus ini sengaja dibiarkan menguap begitu saja. 


Padahal fakta-fakta adanya maladministrasi yang menyebabkan negara berpotensi merugi sudah terpampang ke publik.


Salah satu contoh, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam menyebut, ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplet sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.


Dokumen itu juga menyebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan. 


Dokumen tersebut mengungkap telah terjadi kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan impor tahap 11 yang dilakukan pada bulan Desember 2023.


Dalam dokumen riviu juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda karena perubahan Perjanjian Impor (PI) dari yang lama ke baru. 


Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar dalam waktu bersamaan sehingga terjadi penumpukan container di pelabuhan.


Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen impor serta masalah lainnya, telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp Rp294,5 miliar. 


Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar dan Jawa Timur Rp177 miliar.


Sumber: Inilah

Penulis blog