POLITIK

Lakukan Lobi Dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi 'Tersangka' Pelanggaran Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID
Maret 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Lakukan Lobi Dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi 'Tersangka' Pelanggaran Pemilu 2024

Lakukan Lobi Dengan Parpol, 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi 'Tersangka' Pelanggaran Pemilu 2024


DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Bareskrim menduga 7 tersangka melakukan penetapan data pemilih tidak sesuai aturan.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan data itu hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).


"Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).


Djuhandhani menjelaskan, berdasarkan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. 


Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.


Namun, kata dia, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Dia menduga dugaan kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023.


"Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258," rincinya.


7 Orang Jadi Tersangka


Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka. 


Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.


"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.


Diketahui, Bareskrim Polri menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 


Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima penerusan laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2) pekan kemarin.


"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani Rahardjo dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (27/2).


Sumber: Detik

Penulis blog