HOT NEWS

Heboh Penerima KJMU-KJP Plus Kaget Kepesertaan Dicabut Mendadak, Mahasiswa UNJ: Abah, Kami Gak Bisa Kuliah!

DEMOCRAZY.ID
Maret 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
Heboh Penerima KJMU-KJP Plus Kaget Kepesertaan Dicabut Mendadak, Mahasiswa UNJ: Abah, Kami Gak Bisa Kuliah!

Heboh Penerima KJMU-KJP Plus Kaget Kepesertaan Dicabut Mendadak, Mahasiswa UNJ: Abah, Kami Gak Bisa Kuliah!


DEMOCRAZY.ID - Viral di media sosial penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mengeluh karena kepesertannya dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.


Penerima manfaat KJMU yang merupakan program anyar eks Gubernur Anies Baswedan menjadi sorotan karena diduga banyak yang dicabut kepesertannya. 


KJMU atau KJP Plus merupakan program pemberian bantuan pendidikan khusus mahasiswa dari keluarga tidak mampu. 


Adapun pesertanya adalah mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.


Namun, dua hari ini netizen dihebohkan soal adanya pencabutan kepesertaan sepihak yang diramaikan akun X @unjsecret


Dilihat di laman X, para mahasiswa yang enggan menyebutkan identitas aslinya mengeluhkan hak KJMU mereka yang dicabut secara sepihak oleh Dinas Pendidikan era Gubernur Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.


Tak sedikit pula sejumlah mahasiswa yang meluapkan emosinya karena hak KJMU-nya disetop tanpa alasan yang jelas. 


Penerima KJMU sebelumnya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta per semester.


Peruntukan dana bantuan ini termasuk untuk biaya pendidikan yang dikelola PTN/PTS dan biaya pendukung operasional pendidikan lainnya.


"Rumah saya hanya berukuran 5x2 meter. Daaaaan DTKS saya tidak layak????? Kecewa bener sama Heru dan jajarannya. Saya akan tuntut kalian di akhirat!!! Pak @aniesbaswedan, Mohon maaf pak saya tidak bisa melanjutkan kuliah ini," cuit salah satu akun yang me-mention akun unjsecret, Selasa 5 Maret 2024. 



Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sampai akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.


Total ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk program bantuan KJMU, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, UIN Syarif Hidayatullah, dan lainnya.


Merespon hal ini Plt Kadis Pendidikan DKI Purwosusilo memberikan klarifikasi. 


Purwosusilo menyatakan bahwa isu pemotongan hak KJMU secara sepihak itu tidaklah benar. 


Ia mengatakan bahwa penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah tepat sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Dinas Sosial DKI Jakarta.


"Dengan berpegang kepada data, maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa. 


Menurutnya, untuk pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini, Disdik DKI menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023. 


Adapun data tersebut juga memenuhi kriteria yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.


Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).


Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.


"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.


Bantuan Bersifat Selektif


Purwosusilo menambahkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Sebab, pihaknya melakukan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) bagi peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU. 


Adapun pemeringkatan itu dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). 


Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.


"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ucap Purwosusilo. 


Sumber: Disway

Penulis blog