Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuhi Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati' - DEMOCRAZY News
CATATAN HUKUM POLITIK

Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuhi Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati'

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuhi Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati'
Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuh Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati'


Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuh Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati'


Oleh: M Yamin Nasution

Pemerhati Hukum


Telah dijelaskan sebelumnya bahwa, Pasal 7A UUD-NRI 1945 adalah Pasal yang di sadur (kopipas) dari UUD Amerika Serikat, tepatnya Pasal 1 Ayat (2) Angka 5. Dua Pasal UUD AS di jadikan bagian pengaturan UUD-NRI 1945 yang terdapat pada Pasal 7A.


Kesamaan pasal diatas 90 persen sempurna dengan yang tertuang pada Pasal 7A UUD-NRI 1945, hanya sedikit penyesuaian dengan negara Indonesia, sedangkan pengaturan tentang kejahatan khusus yang berkaitan dengan penghiatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, dan perbuatan tercela pada dasarnya sama.


Mengingat, tidak adanya penjabaran dan batasan yang konkrit dan jelas pada Pasal 7A UUD-NRI 1945, maka konsep hukum ini harus mengikuti doktrin yang tersedia, yaitu dikembalikan pada konsep awal aturan tersebut.


Pasal 7B Ayat (1) sampai dengan 7B Ayat (7) adalah penjabaran teknis, DPR dan MPR berfungsi sebagai pemohon terhadap Mahkamah Konstitusi, dan pelaksana teknis putusan MK, mengingat pada Pasal 7B Ayat (5), Konstitusi Indonesia memberikan hak pada MK untuk menerima atau menolak permohonan yang di ajukan.


Secara konsep MK tidak mengurusi pekerjaan presiden, Presiden memberikan laporan tahunan terhadap DPR, maka DPR lah yang memahami tentang ada atau tidaknya suatu pelanggaran, selama syarat minimal 2/3 yang di tentukan telah terpenuhi, seharusnya MK wajib menerima suatu pemakzulan terhadap Presiden.


Konsep awal pemakzulan yang diatur sesuai konstitusi AS yang mengatur tentang sekurang-kurangnya 2/3 tertuang pada Pasal 1 Ayat (3) angka 6 yang berbunyi:


The senate shall have the sole Power to try all impeachment. When sitting for that Purpose, they shall be on Oath or Affirmation. When the President of the United States is tried, the Chief Justice shall preside: And no Person shall be convicted without the concurrence of two thirds of the Members present.


Dalam hal ini, apabila syarat minimal 2/3 telah terpenuhi maka kekuasaan DPR untuk memakzulkan telah terpenuhi, dan ketua DPR menjadi hakim tertinggi, tentunya sama dengan Indonesia, bahwa pada Angka 7 Pasal yang sama terdapat ambiguitas tentang DPR dan Hakim Pengadilan, Pasal 1 Ayat (3) angka 7 menyatakan:


Judgment in Cases of Impeachment shall not extend further than to removal from Office, and disqualification to hold and enjoy any office of honor, Trust or Profit under the Party convicted shall nevertheless be liable and subject to indictment, Trial, Judgment and Punishment, according to Law.


Telah disebutkan, bahwa diketemukan ambiguitas antara Pasal dan Ayat, sehingga AS melakukan amandemen berkali-kali agar menemukan batasan yang jelas.


Sedangkan Prfofessor Hukum Tatanegara Indonesia mengambil dan pelihara Ambiguitas tersebut, baik dari konsep Pasal maupun terjemahan makna dan batasan-batasan secara lugas tentang kejahatan berat dan tercela.


Hal ini demi eksistensi mental pengemis para professor tata negara tersebut, sehingga terus menerus mempermudah kekuasaan untuk memanipulasi, meniptakan konsep mempersulit rakyat, sekaligus merusak tata kelola bernegara.


Batasan Kejahatan Berat dan Pelanggaran Ringan (perbuatan tercela)


Dalam konsep konstitusi AS yang berkaitan dengan aturan ini, bahwa apabila seorang pejabat yang di sumpah telah menutup-nutupi aktivitas kriminal sebelum menjabat dan saat menjabat, maka hal ini bagian dari yang dapat dimakzulkan.


Subjek yurisdiksi lain adalah pelanggaran-pelanggaran yang timbul dari perbuatan tercela masyarakat, atau dengan kata lain dari penyalahgunaan atau pelanggaran sebagian kepercayaan masyarakat. 


Hal-hal tersebut bersifat politis, karena hal-hal tersebut terutama berhubungan yang langsung menimpa masyarakat itu sendiri.


Pelanggaran ringan lain adalah tindakan yang membuat seorang pejabat tidak layak lagi menjabat, termasuk melakukan pelanggaran sumpah jabatan. 


Dalam konsep kekinian bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran ringan memiliki defenisi lebih sempit nyaitu sesuatu diantara kejahatan dan perbuatan melawan hukum.


Jika seorang pemegang jabatan memperoleh jabatannya melalui curang, namun tidak melanggar hukum yang sebenarnya. 


Jika seorang presiden bertindak ceroboh sehingga membahayakan keamanan negara, atau mengabaikan konstitusi (UUD), mengabaikan perintah pengadilan, DPR dapat melakukan pemakzulan.


Kejahatan tingkat tinggi tidak mengacu pada klasifikasi kejahatan melainkan pelanggaran-pelanggarannya. 


Kejahatan tingkat tinggi jelas mengacu pada perbuatan kriminal termasuk selain penghianatan dan penyuapan.


Jokowi telah banyak melakukan ingkar janji-janjinya sejak menjabat sebaga presiden pada tahun 2014, dan periode ke dua 2019, banyaknya korupsi, dan janji penegakan hukum yang baik, semua di ingkari.


DPR saat di sumpah untuk mengadili dapat disebut sebagai hakim untuk memakzulkan seorang Presiden.


Kejahatan-kejahatan tingkat tinggi Jokowi sebagai Presiden


Jokowi dapat disebutkan bahwa telah banyak melakukan kejahatan-kejahatan dalam bernegara:


  • Banyaknya Korupsi termasuk dugaan korupsi atas anaknya sendiri;
  • Pernyataan dan kesaksian mantan ketua KPK tentang intervensi penegakan kasus korupsi;
  • Nepotisme yang semua masyarakat dapat menyaksikan;
  • Kematian warga negara dengan jumlah besar di stadion Kanjuruhan ;
  • Kamatian-kematian warga Papua atas suatu kekerasan, menunjukkan Jokowi alfa untuk menyelesaikan;
  • Pengusiran Rakyat dari perumahannya di Rempang Kepri;
  • Putusan MK demi mencalonkan diri sebagai Wapres;
  • Dugaan kejahatan Pemilu curang dengan akibat menggangu stabilitas nasional;
  • Server KPU berada di luar Cina.
  • Syarat-syarat ini tentunya bagian kecil bahwa Jokowi wajib di Makzulkan dan Dapat Dihukum Mati.

Sumber: FusilatNews

Penulis blog