Terungkap Korupsi Setoran UWT Rempang Eco City Rp 3,6 Triliun
Oleh: Faisal Sallatalohy
Mahasiswa S3 Hukum Trisakti
POLEMIK Eksekusi Mega Proyek Stategis Negara (PSN) Rempang Eco-City menemui babak baru. Di balik ngototnya pemerintah, terutama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia merampas lahan warga, ternyata terdapat indikasi korupsi dan pengaturan nilai investasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Indikasi perilaku korup tercermin dari sikap kepala BP Batam yang meminta Sri Mulyani memberi dana Rp 1,6 triliun dari APBN untuk keperluan relokasi warga.
BP Batam memerlukan dana sebesar itu untuk merelokasi 900 KK di tiga kampung terdampak proyek ke kawasan Dapur 3.
Di dalamnya akan disiapkan 2.700 rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2 berikut berbagai fasilitas pendukungnya.
Permintaan BP Batam kepada Sri Mulyani dan disepakati komisi VI DPR RI untuk menggunakan dana APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan wilayah relokasi warga ini terbilang aneh.
Hal ini seolah menunjukkan bahwa BP Batam mengakui tidak punya dana kelola internal untuk pembiayaan wilayah relokasi.
Bukankah BP Batam sendiri telah mengakui, bahwa 17.600 hektar lahan Pulau Rempang, sejak 2004 lalu telah diserahkan hak konsesi kelolah kepada PT MEG?
Kalimat BP Batam tersebut didukung penuh sejumlah menteri kabinet Jokowi. Misalnya Mahfud MD, Bahlil, Luhut, Erick dan menteri Agraria.
Bahwa tanah itu adalah milik negara, diwakilkan kepada BP Batam lalu diserahkan hak kelolahnya kepada swasta sejak 2004 bahkan 2001 lalu.
Artinya, sejak diberikan hak kelolah pada 2004 lalu, PT MEG punya kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada negara lewat BP Batam.
Di berbagai media masa, kepala BP Batam sendiri yang merinci, biaya yang wajib dibayar pengembang swasta adalah Rp 21.428/m2 x 17.600 ha = Rp 1,5 triliun. Silahkan dicek. Jejak digitalnya banyak sekali.
Pertanyaannya: di mana uang setoran UWT PT. MEG senilai Rp 1,5 triliun itu?
Kenapa tidak dipakai untuk biaya relokasi warga terdampak proyek?
Jika setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun digunakan membayar biaya relokasi Rp 1,6 triliun, maka hanya perlu ditambahkan sekitar Rp 100 miliar saja.
Kenapa BP Batam harus meminta kepada Sri Mulyani gunakan APBN talangi seluruh kebutuhan biaya relokasi Rp 1,6 triliun?
Dengan adanya indikasi ini, BP Batam wajib dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan dana setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun.
Di mana uang itu berada. Sudah habis dikorup pejabat pemerintah otorita Batam dan pemerintah pusat atau disimpan di mana?
Bahkan kalau dihitung sejak awal pemberian hak kelolah pada 2001, maka setoran UWT yang wajib dibayar Rp 21 750/m2 x 17.600 ha = Rp 3,6 triliun. Di mana uang ini berada ? (Silahkan dicek, jejak digitalnya banyak sekali)
Rakyat wajib diberi kepastian keberadaan uang setoran UWT pengelolah swasta yg telah berlangsung sejak 2004 bahkan 2001 itu?
BP Batam silahkan klarifikasi. Kalau memang uang itu masih ada, silahkan terbuka. Jika memang sudah habis dikorup, penegak hukum silahkan bertindak profesional.
Cukup sudah rakyat dibuat menderita akibat ulah tidak bermoral pejabat pemerintahan. Sudah tanahnya dirampas, biaya pajak rakyat dalam APBN dirampas pula untuk biaya relokasi.
Enak saja, uang setoran UWT Rempang tidak tahu keberadaannya di mana, sebagai gantinya, dimanipulasi lagi APBN untuk membayar biaya relokasi warga demi menutupi perilaku korup pejabat.
Kalian sudah sangat terlalu menikmati!