DAERAH HOT NEWS TRENDING

7 Fakta Pembangunan IKN, dari Kendala Biaya hingga Ancaman Banjir

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HOT NEWS
TRENDING
7 Fakta Pembangunan IKN, dari Kendala Biaya hingga Ancaman Banjir


7 Fakta Pembangunan IKN, dari Kendala Biaya hingga Ancaman Banjir


PADA pertengahan 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar Jawa. Jokowi pun menetapkan sebagian wilayah Kalimantan Timur sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kawasan yang menjadi IKN sebagian besar berada di wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.


Perpindahan sekaligus pembangunan IKN tersebut diklaim sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah di Indonesia. Pembangunan IKN merupakan salah satu proyek prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sementara itu, indikasi pendanaan pembangunan IKN yang tercantum dalam RPJMN sebesar Rp 466 triliun. Lantas, seperti apa progres pembangunan IKN saat ini?


Berikut ini rangkuman tujuh fakta pembangunan IKN, dari kendala biaya hingga ancaman banjir yang melanda:


1. Pembangunan Hunian di IKN Kejar Target


Dengan rencana pemindahan IKN tahun depan, pemerintah tengah mengejar target untuk membangun rumah susun bagi para pegawai pelat merah yang akan dipindahkan ke IKN. Pegawai pelat merah yang dimaksudkan adalah aparatur sipil negara (ASN) serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian. Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hujurat, menyatakan lelang pembangunan rumah susun untuk ASN ditargetkan rampung pada Juli 2024.


2. Pembangunan Fasilitas Publik Perlu Dirampungkan


Saat ini, fokus pembangunan IKN tak lebih dari 2.000 hektare. Wakil Kepala Otoritas IKN, Dhony Rahajoe, mengatakan wilayah pengembangan IKN terbagi tiga, yakni wilayah 1A dengan luas 900 hektare, 1B seluas 500 hektare, dan 1C seluas 300 hektare. Sedangkan sisa lahan akan menjadi area hijau. Selain itu, pembangunan fasilitas publik perlu dibereskan sebelum pemindahan ASN ke IKN terjadi. Beberapa fasilitas yang perlu diselesaikan, antara lain, adalah penyediaan jaringan listrik, air minum, transportasi publik, pengelolaan limbah, sarana kesehatan, pendidikan, dan gaya hidup.


3. Konsep Kota 10 Menit


Pembangunan IKN Nusantara dilakukan secara terkendali melalui pengembangan kota kompak dan jalur hijau demi mendukung konsep kota 10 menit. IKN disebut akan menjadi kota 10 menit karena semua orang dapat mengakses layanan atau area publik dalam waktu hanya 10 menit. Untuk merealisasi konsep kota 10 menit, pembangunan IKN akan dijalankan dengan prinsip aksesibilitas. Selain itu, IKN akan memadukan konsep berkelanjutan dengan teknologi tinggi yang selaras dengan alam.


4. Diklaim Menjadi Kota Ramah Lingkungan


IKN diklaim bakal didukung sejumlah fasilitas yang ramah lingkungan. Nantinya IKN difasilitasi transportasi nol emisi serta pengelolaan limbah cair dan solid sehingga bisa meminimalkan penggunaan sampah plastik. Pada 2035, pemerintah menargetkan 100 persen air limbah bisa diproses oleh sistem pengolahan air. 


5. Biaya Pembangunan IKN Membengkak


Kementerian PUPR telah mengajukan tambahan anggaran pembangunan IKN Nusantara. Besarnya Rp 7-8 triliun. Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebutkan alokasi anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 23,6 triliun pada 2023. Tambahan anggaran tersebut rupanya akan digunakan dalam persiapan pengembangan lahan bagi investor di IKN.


6. Investasi Swasta di IKN Masih Terbatas


Realisasi investasi di IKN oleh badan usaha milik swasta masih terbatas. Saat ini, pembiayaan pembangunan IKN masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otoritas IKN, Agung Wicaksono, mengklaim minimnya pembiayaan dari swasta bukan berarti proyek IKN sepi peminat. Ia mengklaim sudah ada lebih dari 160 letter of intent (LOI) atau surat ketertarikan yang datang dari investor dalam dan luar negeri.


7. Banjir Ancam IKN


Peneliti dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, mengatakan kawasan inti IKN di Kecamatan Sepaku memiliki ancaman banjir. Hujan dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan banjir di kawasan IKN. Pradarma menduga eksploitasi lahan oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di hulu sungai membuat pohon endemik Kalimantan Timur berkurang. Padahal pohon tersebut sejatinya berfungsi sebagai penahan air agar tidak menimbulkan banjir. Untuk mengendalikan banjir diperlukan strategi pengendalian banjir di kawasan IKN, meliputi pembangunan bendungan Sepaku Semoi dan intake Sungai Sepaku. Pemerintah Kalimantan Timur juga akan menormalisasi tujuh sungai sebagai program pengendalian banjir IKN.


[Sumber: Koran TEMPO]

Penulis blog