HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

Novel Baswedan Beberkan Ada Bukti Keterlibatan Ganjar di Kasus E-KTP: 'Ada Satu Saksi'

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Novel Baswedan Beberkan Ada Bukti Keterlibatan Ganjar di Kasus E-KTP: 'Ada Satu Saksi'


DEMOCRAZY.ID - Ex Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membongkar adanya bukti keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus E-KTP.


Sebelumnya mantan Ketua DPR Setya Novanto menyebut bahwa Ganjar yang juga mantan koleganya ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP.


Menurut Setya Novanto, setidaknya ada empat orang yang melapor kepadanya perihal Ganjar yang menerima aliran dana E-KTP senilai US$500 ribu.


Novel menyoroti pemberitaan yang mengatakan tidak ada bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus E-KTP. 


Ia mengatakan bahwa bukti tersebut ada namun belum memenuhi standar pembuktian.


“Saya kira nggak pas kalau tidak ada bukti, buktinya ada tapi belum memenuhi standar pembuktian itu hal berbeda,” ujar Novel, dikutip dari kanal YouTube Rasil TV pada Sabtu (6/5/2023).


Novel kemudian menjelaskan bahwa untuk melihat suatu kejadian harus bisa memisahkan antara peristiwa, fakta peristiwa, dan fakta pembuktian.


Terkait keterlibatan Ganjar, ia mengatakan bahwa memang ada satu saksi yang diperiksa menyatakan Ganjar Pranowo memberikan sejumlah uang.


“Memang ada satu saksi yang sudah diperiksa waktu itu mengatakan yang bersangkutan memberikan sejumlah uang dan itu keterangan disampaikan di persidangan juga,” ujar Novel.


Namun, beberapa saksi lainnya pernah mendengar cerita atau diceritakan oleh orang lain yang melihat atau memberikan uang tersebut.


“Ada beberapa saksi lain yang mengatakan bahwa dia pernah mendengar cerita atau diceritai oleh orang lain yang orang itu melihat atau mengalami atau yang memberikan uang tersebut,” sambungnya.


Sementara itu, ada standar pembuktian tertentu untuk membawa suatu perbuatan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Ganjar menerima uang yang dimaksud karena bukti yang ada tidak memenuhi standar pembuktian.



[Democrazy/HN]

Penulis blog