HOT NEWS POLITIK TRENDING

Gonjang-Ganjing di MK, Mungkinkah Ini Akan Membuat Pemilu Bisa Ditunda?

Media Democrazy
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Gonjang-Ganjing di MK, Mungkinkah Ini Akan Membuat Pemilu Bisa Ditunda?


Gonjang-Ganjing di MK, mungkinkah ini akan membuat Pemilu bisa ditunda?


Catatan: Naniek S Deyang


Dua hari lalu muncul berita bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai adik ipar presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. 


Tak pelak keputusan MK ini memunculkan sakwasangka dari berbagai pihak bahwa ada tujuan politis atas perpanjangan masa tugas pimpinan KPK, misalnya siapa yang akan menghalangi menjadi rival jagoan oligarki, nanti akan ditangkap KPK dengan berbagai tuduhan. 


Dengan putusan MK tersebut masa tugas Firly Cs (Ketua KPK) yang seharusnya Desember tahun 2023 ini berakhir, masa tugasnya menjadi hingga Desember 2024 baru akan berakhir, alias masih punya "otoritas" untuk nangkap siapapun hingga Pilpres dan Pileg.


Baru dua hari berita gugatan perpanjangan masa tugas ketua KPK dikabulkan, Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkumham di era Pak SBY membocorkan informasi bahwa MK akan mengabulkan putusan soal Pileg dengan siatem Proporsional Tertutup. 


Tak hanya itu, Denny juga menyinggung soak kemungkinan MA akan mengabulkan gugatan Moeldoko CS, sehingga partai Demokrat bisa jatuh ke tangan Moeldoko Cs.


Tak pelak cuitan Denny membuat geger orang se-Indonesia. Bagaimana tidak? Soal Pemilu Legilatif Prporsional Tertutup ini hanya didukung oleh PDIP, sementara 8 partai yang punya kursi di DPR MENOLAK keras! 


Delapan partai yang menolak itu adalah Partai Demokrat, PKS, NasDem, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, serta PAN.


Nah kalau benar cuitan Denny Indrayana, bahwa MK akan mengabulkan gugatan uji materi Pileg Proporsional Tertutup, dan memaksakan berlaku di Pileg 2024, maka bisa terjadi CHAOS politik, karena 8 partai sudah jelas-jelas menolak. 


Kalau 8 partai menolak melawan 1 partai (PDIP), maka kalau dipaksakan akan terjadi deadlock, dan bisa-bisa Pileg termasuk Pilpres akan ditunda. 


Saya tidak bisa menulis siapa pengatur skenario, karena cuitan Denny juga baru informasi awal. Kini Denny pun "diamuk" orang-orang pemerintahan dan pakar hukum dari pihak pemerintahan. 


Bahkan kata Menkopolhukan, Muafud MD, Denny bisa dipidanakan, karena membocorkan rahasia negara (belum diputuskan MK tapi sdh dibocorkan Denny).


Tapi bagi rakyat bagus juga Denny membocorkan, karena kalau sudah diputuskan MK nanti tidak bisa diubah!


Denny Indrayana Bocorkan Informasi dari Petinggi Negara Soal Pemilu, Bukan Omong Kosong!


Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memberi bocoran soal sistem proporsional tertutup atau terbuka yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.


Pengujian materil Pasal 168 ayat (2) dan 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di MK.


Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 pun telah menegaskan proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019 lalu.


Begitu pun dengan wacana penundaan pemilu yang mencuat usai PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan dengan menghukum KPU untuk mengulang tahapan pemilu.


Denny Indrayana mengaku dihubungi salah seorang pimpinan tinggi negara yang menyebut MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup. Selain itu, pemilu akan ditunda hingga tiga tahun mendatang.


“Saya dihubungi salah satu pimpinan tinggi negara yang mengatakan mas Denny tolong begini-begini. Dia bilang kenapa, ini putusannya MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilunya ditunda 2-3 tahun,” bebernya dikutip, kanal YouTube Medcom berjudul “Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus”, belum lama ini.


Hanya saja, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini tidak menyebut sosok pimpinan tinggi negara itu. Pada intinya kata dia, jabatannya strategis.


“Saya bilang aduh. Ini suatu informasi yang keluar dari yang tidak bisa saya sebutkan namanya dan profesinya apa. Tapi sangat strategis,” ujarnya.


Sehingga kata Guru Besar UGM ini, informasi ini tidak bisa dianggap omong kosong.


“Jadi tidak bisa saya anggap bahwa itu informasi yang sambil lalu. Karena ini pastinya punya informasi yang valid terkait dengan kedudukannya sangat strategis,” ungkapnya.


Potensi penundaan itu kata dia sangat besar karena posisi MK saat ini berada di bawah presiden. Seperti halnya KPK sesuai dengan perubahan UU KPK tidak lagi memiliki independensi.


“Apakah itu bisa masuk penundaan pemilu. Mestinya tidak MK-nya tapi MK sekarang sebagaimana KPK sudah ditetapkan di bawah presiden dengan UU perubahan KPK itu sehingga tidak lagi punya independensi,” tandasnya. [Democrazy/Fajar]

Penulis blog