HUKUM POLITIK

Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Ditunda Jika Perppu Ditolak

DEMOCRAZY.ID
Maret 16, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mendagri Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Ditunda Jika Perppu Ditolak


DEMOCRAZY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Menurutnya, keputusan itu menegaskan bahwa  Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.


"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).


Ia mengatakan, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya. 


Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut.


"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ungkapnya.


Namun, kata Tito, apabila diterima maka ada kepastian Pemilu 2024 sesuai jadwal KPU. 


“Dengan dinyatakan disetujui diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur KPU. 


Ini memberi kepastian kepada semua pihak saya kira untuk bangsa ini. Dan saya ucapkan terima kasih secara bulat kepada semua fraksi setuju, saya harap kiranya saat paripurna dapat disetujui sehingga akan memberi kepastian hukum untuk proses pemilu 2024,” kata dia.


Selain itu, Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu yakni salah satunya terkait pembentukan 4 daerah otonom baru (DOB) di Indonesia.


“Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik,” kata Tito.


“Berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu untuk pengecualian 4 daerah ini kepengurusannya,” sambungnya.


Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Perppu Pemilu.


Hal itu diketahui dalam Raker Komisi II bersama Tito Karnavian beserta perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Rabu.


“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.


"Setuju," jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.


Setelah ini, Perppu Pemilu akan dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. 


[SUMBERhttps://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/15104941/mendagri-ungkap-kemungkinan-pemilu-2024-ditunda-jika-perppu-ditolak]


Mendagri Jelaskan 10 Poin dalam Rancangan Perppu Pemilu



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan sepuluh materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Sepuluh poin materi Rancangan Perppu Pemilu itu dipaparkan Tito saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR.


“Pertama, Pasal 10a mengenai Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali,” jelas Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).


Kedua, Pasal 92a tentang Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.


Tiga, Pasal 117 tentang Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk Mengakomodir Kesulitan Bawaslu dalam Rekrutmen Lembaga Adhoc. 


Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota.


Empat, Pasal 173 tentang Syarat Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.


“Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru,” jelas Tito.


Lima, Pasal 179 tentang Nomor Urut Partai Politik. Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.


“Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik,” kata dia.


Enam, Pasal 186 tentang Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru. Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.


Ketujuh, Pasal 243 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.


Delapan, Pasal 276 tentang Perubahan Waktu Dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden.


“Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan paslon untuk pilpres dan wapres sampai masa dimulainya masa tenang,” beber Tito.


Dalam perubahan pada poin kedelapan, dijelaskan untuk mengantisipasi terjadinya masalah dalam proses pencetakan dan distribusi logistik. Sebelumnya, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari ditetapkan DCT.


Sembilan, Pasal 568a tentang Kebutuhan untuk Antisipasi Pelaksanaan Pemilu Wilayah Ibu Kota Nusantara. 


Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN (ditetapkan pada 15 Februari 2022), tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.


“Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara,” imbuh Tito.


Sepuluh, tentang Perubahan Lampiran UU. Perubahan lampiran I terkait jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, lampiran II perubahan jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, lampiran III perubahan jumlah kursi dan dapil DPR, lampiran IV perubahan jumlah kursi dan dapil DPRD provinsi. [Democrazy/kompas]

Penulis blog