HUKUM

[BREAKING] KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka, Terima Gratifikasi 12 Tahun Lamanya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
[BREAKING] KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka, Terima Gratifikasi 12 Tahun Lamanya!


DEMOCRAZY.ID - KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi. 


Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.


"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).


Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan.


Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. 


Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.


"Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.


Nama Rafael Alun Trisambodo muncul usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di media sosial. Harta kekayaan Rafael pun menuai sorotan.


Usai sempat menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK lalu menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan. 


Usai memeriksa sejumlah saksi hingga Rafael beserta keluarganya, KPK kini telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. [Democrazy/detik]

Penulis blog