EKBIS

ANEH! Begini Cerita Mahfud MD Telusuri Kejanggalan Harta Rafael Alun: Kayaknya Ini Orang Kurang Beres

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
ANEH! Begini Cerita Mahfud MD Telusuri Kejanggalan Harta Rafael Alun: Kayaknya Ini Orang Kurang Beres


DEMOCRAZY.ID - Janggalnya harta mantan pegawai Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan. 


Hal ini bermula ketika, anaknya, Mario Dandy (20) tersandung kasus penganiyaan terhadap David Ozora (17).


Dari itu, mulanya harta Rafael yang terungkap dilaporkan ke LHPKN sebesar Rp 56 Miliar. 


Nominal harta itu dianggap janggal karena dia hanya seorang PNS Eselon 3.


Dari sana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael dan terungkap kalau dirinya memiliki harta ratusan miliar.


Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun mencoba mencari tahu rekam jejak harta Rafael ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Rafael Alun itu ketika terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David oleh Mario, itu kan banyak yang bertanya ini kok orang gayanya bagus mobilnya bagus padahal cuma anak pejabat eselon tiga di Kemenkeu lalu saya minta ke PPATK 'pak ini pernah ada masalah gak di PPATK (Mahfud bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana)," katanya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Sabtu, (11/3/2023).


Dia mengungkapkan bahwa transaksi janggal mantan pegawai Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo telah terendus sejak 2013 lalu.


Kata dia, sebenarnya PPATK telah melayangkan surat soal kejanggalan transaksi Rafael ke KPK itu sejak 2013. Namun belum ditindaklanjuti.


"Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK bukan kepada Kemenkeu, 'sudah dilaporkan pak bapak ini (Rafael) kayaknya orangnya kurang beres orang ini 2013'," ucap Mahfud.


Ketika mendapat surat tersebut, Mahfud lantas menyodorkannya kepada ketua KPK Firli Bahuri. 


Ketika, disodorkan surat tersebut kata Mahfud, Firli pun tak mengetahui kalau sebenarnya transaksi Rafael sudah terendus sejak 2013.


"Surat itu saya sampaikan ke pak Firli, 'pak Firli ini ada tapi belum ditindaklanjuti. Pak Firli bilang 'wah saya belum tau bos' terus saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," ucap Mahfud.


KPK kemudian memanggil Rafael soal harta kekayaan sebesar Rp 56 Miliar tersebut. Ketika diperiksa, ternyata nilai transaksinya mencapai Rp 500 Miliar.


"Sesudah diperiksa ulang semua transaksnya itu ada Rp 500 Miliar yang terkait dengan dia itu yang dilaporkan Rp 56 Miliar yang tidak terlapor tapi diduga menurut intelejen keuangan, bukan bukti hukum ya tapi harus dibangun dulu kontruksi hukum tapi aneh masa orang gajinya sekian lalu ada perusahaan yang mungkin tidak beroperasi tapi uangnya banyak, lalu ada hotel mungkin agak sederhana tapi pemasukannya banyak ga ada yang tidur juga disana misalnya, itu Rp 500 Miliar nah itu tindak pindana pencucian uang," jelasnya. 


Beberkan Kronologi Terbongkarnya Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Rp37 Miliar


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membeberkan detik-detik safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo terbongkar. 


Mantan pejabat pajak itu kini telah disorot lantaran harta kekayaannya yang tidak wajar. 


Mulanya, kata Mahfud, Rafael Alun sempat beberapa kali pergi ke bank dalam periode tertentu. 


Namun, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aktivitas Rafael Alun yang dianggap tidak wajar. 


"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu hari, pagi dia datang ke bank untuk membuka itu, langsung di blokir sama PPATK," ujar Mahfud MD saat konferensi pers di Kemenkeu, Sabtu 11 Maret 2023.


Mahfud juga mengatakan pencucian uang tidak dapat diketahui oleh Menteri yang bersangkutan. 


Di mana, uang Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo diduga uang suap.


"Itu bukti pencucian uang tuh seperti itu. Menteri bisa tidak tahu ada uang seperti itu. Dan memang di luar kuasa menteri," kata Mahfud.


"Kan orang nyimpen uang ratusan miliar (rupiah) di safe deposite box itu kan menteri juga tidak tahu. Itu yang bisa tahu nantinya adalah PPATK. Itu pun yang baru ditemui sebagian loh, yang Rp37 miliar itu," sambungnya.


PPATK awalnya belum tahu soal isi dari tempat penyimpanan Rafael Alun itu. Mahfud MD sendiri menyebutkan kalau tidak bisa penyimpanan itu dibongkar begitu saja.


"Dicari dasar hukumnya, kalau sudah diblokir boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada undang-undangnya, enggak boleh sembarangan," ujar Mahfud.


Kemudian, pihak PPATK mencoba mencari dasar hukum dan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Setelah berkoordinasi, PPATK membongkar isi safe deposit box milik Rafael Alun.


"Dalam keadaan begitu, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK 'bisa enggak dibongkar?' Bongkar, isinya ketemu satu safe deposit box Rafael Alun itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk US dolar," tuturnya. [Democrazy/Okezone]

Penulis blog