POLITIK

Politikus PDIP Anggap 'Wajar' Jika Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 30, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Politikus PDIP Anggap 'Wajar' Jika Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan, Kenapa?

Politikus PDIP Anggap 'Wajar' Jika Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah dan DPR tampaknya menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 


Jika keduanya sepakat maka hal ini harus dibarengi dengan revisi UU No. 6 Tahun 2014.


Presiden Jokowi sempat memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana Presiden beberapa waktu lalu. 


Jokowi dan Budiman membahas soal latar belakang dan dampak jika masa jabatan kader itu diperpanjang.


Menurut Budiman, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. 


Selama ini, kerap terjadi konflik saat pemilihan kepala desa yang berlangsung bertahun-tahun. Berdampak kepada terhambatnya pembangunan desa.


“Kenapa sembilan tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pertarungan terjadi,” ujar Budiman, dikutip Senin (30/1/2023).


Budiman menjelaskan, selama ini, masa jabatan enam tahun, hampir minimal separuh periode itu, dilalui dengan konflik yang tersisa saat pertarungan memperebutkan jabatan kepala desa. 


Bahkan dia mengklaim konflik itu merusak hubungan kekerabatan yang sudah lama terjadi di desa.


Budiman melanjutkan, meskipun aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun nantinya diterima, tapi ia berharap tetap dibatasi hanya bisa dua periode saja. 


“Artinya, ini tidak berubah dengan UU Desa yang berlaku sekarang di mana masa jabatan kepala desa itu enam tahun dan bisa tiga periode sehingga menjadi total 18 tahun,” papar Budiman.


Kalau UU Desa direvisi, kata dia, masa jabatan kepala desa tetap dipertahankan paling lama 18 tahun atau hanya dua periode. 


Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. 


“Namun saat itu tidak ada yang meributkannya. Kenapa sekarang jadi ribut,” ujar Budiman.


Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. 


Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. 


Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.


Sebelumnya, para kepala desa berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR Jakarta, Senin (16/1/2023). 


Para kepala desa itu, meminta pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.


Maka bila maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. 


Tapi bila maksimal tiga periode maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun. [Democrazy/Inilah]

Penulis blog