EKBIS

Marah Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Buruh Bersiap Gelar Demo Besar-besaran!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Marah Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Buruh Bersiap Gelar Demo Besar-besaran!

Marah Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Buruh Bersiap Gelar Demo Besar-besaran!

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah organisasi Serikat Buruh termasuk Partai Buruh tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 


Mereka bakal melawan lewat aksi demo besar-besaran hingga menggugat lewat pengadilan.


Dalam keterangan persnya, Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah membaca, mempelajari, menelaah dan mengkaji isi dari Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi. Dengan tegas ia menyatakan, buruh menolak!


"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).


Ia menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu Ciptaker yang tegas ditolak kalangan buruh. Salah satunya terkait upah minimum kabupaten/kota. 


Kata dia, di dalam Perppu, upah minimum kabupten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.


"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.


Selain itu, persoalan lain dalam Perppu Cipta kerja terkait upah minimum yang ditolak buruh adalah formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.


"Adanya Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," kata Iqbal.


Dengan pasal itu, buruh berpendapat, bahwa itu adalah mandat kosong kepada pemerintah. 


Sehingga sewaktu-waktu bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain juga soal hilangnya upah minimum sektoral.


Kemudian terkait outsourcing atau alih daya. Buruh meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.


Hal lain yang jadi sorotan buruh adalah terkait pesangon. Dalam Perppu Cipta Kerja disebut tidak ada perubahan.


Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. Lalu tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Iqbal mengatakan di dalam Perppu tidak ada perubahan terkait hal tersebut.


"Terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak sistem mudah rekrut, mudah PHK," kata Iqbal.


Kemudian soal tenaga kerja asing yang persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh juga menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA.


Said Iqbal juga tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran.


Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan.


"Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," imbuh Said Iqbal. [Democrazy/suara]

Penulis blog