HUKUM

Koruptor KTP Elektronik Berhasil Kabur Gara-gara Kesalahan Konyol KPK!

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Koruptor KTP Elektronik Berhasil Kabur Gara-gara Kesalahan Konyol KPK!

Koruptor KTP Elektronik Berhasil Kabur Gara-gara Kesalahan Konyol KPK!

DEMOCRAZY.ID - Buronan terduga kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP alias KTP-el Paulus Tannos berhasil lolos karena pihak berwajib dalam negeri terlambat menerbitkan red notice.


"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (25/1/2023) lalu.


Jika saja red notice diterbitkan tepat waktu, saat ini dapat dipastikan KPK bisa menangkap Paulus Tannos secara langsung setelah keberadaannya terlacak di Thailand.


"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul 'red notice' sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujar dia.


Ia melanjutkan, pengajuan "red notice" Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. 


Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.


"Pengajuan DPO itu 'red notice' sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," ujarnya.


Namun, ia memastikan, KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan "red notice" bisa lebih cepat.


"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit 'red notice' secara internasional dari Interpol Lyon," kata dia.


Untuk diketahui, Paulus Tannos masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.


Buron tersebut sejak 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.


Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati "fee" sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.


Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut. [Democrazy/suara]

Penulis blog