HUKUM

PANAS! Yusril Ihza Mahendra Ancam Polisikan Ade Armando Gegara Konten di YouTube Cokro TV

DEMOCRAZY.ID
Oktober 01, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PANAS! Yusril Ihza Mahendra Ancam Polisikan Ade Armando Gegara Konten di YouTube Cokro TV

PANAS! Yusril Ihza Mahendra Ancam Polisikan Ade Armando Gegara Konten di YouTube Cokro TV

DEMOCRAZY.ID - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengultimatum dosen Fisip UI Ade Armando atas sebuah kontennya di chanel YouTube Cokro TV yang diunggah pada tanggal 23 dan 28 September 2022. 


Yusril menilai, konten tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Bank Mandiri.


"Mereka membahas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy, di mana konten tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Bank Mandiri," ujar Yusril melaui siaran pers dikutip Sabtu 1 Oktober 2022.


Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ihza dan Ihza Law Firm yang dipimpin Yusril berencana menempuh jalur hukum atas konten tersebut.


“Kami mencadangkan hak hukum klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum klien kami tersebut,” tegas Yusril.


Yusril bilang, kliennya selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggaungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN.


“Bank Mandiri juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) sehingga dalam setiap program pembiayaan yang dijalankan terhadap nasabah selalu mengedepankan kehati-hatian,” kata Yusril.


Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, dalam menjalankan jasa keungannya, Bank mandiri selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dan Otoritas Jasa Keungan.


Yusrli mengatakan, konten video yang diunggah oleh Cokro TV, terutama terkait permasalahan Bank Mandiri dengan PT Titan Infra Energy adalah tidak benar. 


Menurut Yusril hal itu mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien.


“Pernyataan ini kami sampaikan kepada segenap masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa Bank mandiri berupaya melakukan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang diunggah oleh Cokro TV terhadap PT Titan Infra Energy dan pihak lainnya,” tambahnya.


“Jika pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada Bank Mandiri baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” jelasnya. [Democrazy/FIN]

Penulis blog