[BREAKING] Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap! - DEMOCRAZY News
HUKUM

[BREAKING] Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 13, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
[BREAKING] Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap!

[BREAKING] Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap!


DEMOCRAZY.ID - Penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono diisukan ditangkap


Dikabarkan langsung kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, SH. 


Bambang ditangkap beberapa saat yang lalu, Kamis 13 Oktober 2022.  Ditangkap di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB. 


Menurut Ahmad Khozinudin, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 


"Hari ini saya ditelepon oleh klien saya, Bambang Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet, dikabarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri," ungkap Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).


Dia mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri ihwal penangkapan Bambang Tri tersebut.


Khozinudin akan bergegas menemui Bambang Tri untuk mengetahui duduk perkara penangkapannya itu.


Dia mengaku belum mengetahui penangkapan Bambang Tri itu terkait dengan kasus apa.


"Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami itu terkait tindak pidana apa," ungkapnya.


Namun demikian, Khozinudin menduga penangkapan kliennya itu berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Bambang Tri mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.


Apabila itu benar, ia pun menyayangkan sikap Polri yang menangkap Bambang Tri di tengah proses gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang berjalan.


"Dengan penangkapan ini kami sangat menyayangkan. Semestinya, Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami," tegas Khozinudin.


Lebih lanjut dia menegaskan, proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi akan tetap berjalan meskipun Bambang Tri ditangkap Mabes Polri.


Khozinudin telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempersiapkan sidang perdana ijazah palsu Jokowi pada 18 Oktober mendatang.


"Nanti kita akan tetap datang ke pengadilan memenuhi panggilan dari pengadilan," terang dia.


Nama Bambang Tri Mulyono tengah menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini. 


Pasalnya, ia melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.


Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.


Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). 


Profil dan Biodata Bambang Tri Mulyono



Bambang Tri Mulyono dikenal sebagai seorang penulis buku yang berjudul "Jokowi Undercover".


Dalam buku tersebut, Bambang Tri Mulyono menuliskan isi pemikirannya sendiri dengan mencantumkan keraguan terhadap Jokowi.


Buku yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono menyebutkan bahwa Presiden Jokowi melakukan pemalsuan terhadap ijazahnya.


Jokowi Undercover merupakan buku Yang dicetak oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy pinggir jalan.


Hal tersebut terjadi lantaran buku berjudul Jokowi Undercover milik Bambang Tri Mulyono mendapat penolakan dari penerbit buku.


Para penerbit buku menolak untuk mencetak buku Bambang Tri Mulyono lantaran berisi informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


Atas tulisannya yang berjudul Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono lantas ditahan oleh penyidik Bareskrim pada tanggal 30 Desember 2016 lalu, dan bebas tiga tahun kemudian.


Menurut pihak kepolisian, setelah ditelusuri ternyata buku Jokowi Undercover adalah dugaan dari Bambang Tri Mulyono yang dibukukan.


Bambang Tri Mulyono dihukum dengan jeratan ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.


Selain itu Bambang Tri Mulyono juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.


Diketahui bahwa Bambang Tri Mulyono pernah mengenyam pendidikan S1 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Jurusan Pertanian.


Namun informasi mengatakan bahwa Bambang Tri Mulyono mundur dari kuliah saat tahun-tahun terakhir masa studinya.


Inilah biodata lengkap Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi yang diduga palsu:


Nama lengkap: Bambang Tri Mulyono

Tempat lahir: Blora, Jawa Tengah

Tanggal lahir: 4 Mei 1971

Umur: 51 tahun

Agama: -

Pendidikan:

- SDN Sukorejo

- SMPN 2 Blora

- SMAN 1 Blora

- Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Jurusan Pertanian


Itulah informasi terkait Bambang Tri Mulyono, seorang penulis Jokowi Undercover yang melayangkan gugatan atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. [Democrazy]

Penulis blog