DEMOCRAZY.ID - Isu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipaksakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus Formula E mencuat.
Anies Baswedan memberi respons atas munculnya isu dirinya dipaksakan menjadi tersangka.
Saat hadir di kantor MPN Pemuda Pancasila, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022), Anies dicecar pertanyaan wartawan tentang lapor Koran Tempo yang menyajikan Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan dugaan kasus Formula E naik penyidikan. Salah seorang anggota Pemuda Pancasila kemudian bertanya kepada Anies.
"Sudah baca Tempo? Bagus," kata salah seorang anggota Pemuda Pancasila saat menghampiri Anies.
"Baru lihat saya," timpal Anies menjawab pertanyaan anggota Pemuda Pancasila tersebut.
Anggota Pemuda Pancasila itu kemudian menyebut laporan Tempo soal pimpinan KPK memaksakan penyidikan Formula E itu mencengangkan. Anies tak banyak memberikan tanggapan.
"Bagus, mencengangkan," kata anggota Pemuda Pancasila.
"Siap-siap," jawab Anies.
Untuk diketahui, Anies Baswedan sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Anies mengaku senang bisa membantu KPK.
"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (7/9).
Anies mengaku pihaknya selalu berusaha untuk bisa membantu KPK ketika bertugas di pemerintahan.
Kata Anies, saat bertugas di kampus pun, dia selalu menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.
"Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," ungkapnya.
KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Sesuai Prosedur
Kabar upaya Anies jadi tersangka juga disampaikan politikus Zulfan Lindan, namun KPK membantah Zulfan.
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
"Sejauh ini tidak ada informasi mengenai hal (gelar perkara) tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/9).
KPK mengatakan proses penyelidikan masih dilakukan. Ali menyatakan KPK melakukan penyelidikan suatu perkara dengan hati-hati.
"Hingga kini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh KPK," ujar Ali.
"Kami tidak akan mempercepat maupun sengaja memperlambat proses penyelesaian kasus, semua dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum," sambungnya.
KPK memang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Formula E Jakarta. Penyelidikan itu dilakukan atas dasar pengaduan dari masyarakat.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Saat itu, Ali menyebut KPK baru menerima laporan sehingga, belum banyak hal yang bisa dibicarakan Ali dalam kasus itu.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian memberi penjelasan lebih lanjut.
Alexander mengatakan penyelidik KPK sedang melakukan sejumlah kegiatan, salah satunya menelusuri bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kita masih mencari informasi-informasi misal menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan lain sebagainya. Kami juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," ucap Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Urusan commitment fee atau biaya komitmen itu memang menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK.
Setidaknya, sudah ada kucuran dana Pemprov DKI sebesar Rp 560 miliar untuk biaya komitmen Formula E selama 3 tahun.
Alex mengatakan keterangan pihak Jakpro selaku penyelenggara Formula E Jakarta masih diperlukan.
Alex pun menyebut ada aturan Kemendagri yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk event bertujuan bisnis.
"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk dari Jakpro selaku penyelenggara, bagaimana penyelenggaraan, perkembangan dari rencana penyelenggaraan Formula E itu, bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan itu memang proyek atau kegiatan event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis, kan ini bisnis kan," ucap Alexander.
"Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis, jadi penyelenggaraannya harus B2B, jadi tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD, nah itu sudah ada sebetulnya informasi yang dari Pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," imbuh Alexander. [Democrazy]
Sumber: Detik